MALANGVOICE – Komisi E DPRD Jatim dorong BPBD Kota Batu menjadi OPD tipe A. Saat ini BPBD Kota Batu masih menduduki OPD tipe B.
Hal itu disampaikan oleh Komisi E DPRD Jatim waktu berkunjung ke Kota Batu beberapa waktu lalu. Untuk menaikkan OPD tipe B ke tipe A maka diperlukan perombakan susunan organisasi unsur pelaksana tubuh di BPBD Kota Batu.
Untuk naik ke tipe A, Kepala BPBD harus dipimpin pejabat eselon II. Namun saat ini Kepala BPBD Kota Batu dijabat eselon III.
Jajaran dibawah kepala OPD tipe A diikuti hierarki kepala bidang lalu dilanjutkan kepala seksi. Sedangkan BPBD saat ini dibawah kepala diisi kepala seksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Kota Batu, Agung Sedayu mengatakan untuk meningkatkan BPBD Kota Batu ke tipe A dibagi ke dalam beberapa kriteria. Pertama menyangkut keuangan daerah, kedua potensi ancaman bencana dan terakhir, luas wilayah daerah.
Walaupun secara luas wilayah Kota Batu terbilang kecil dengan tiga kecamatan, namun potensi ancaman bencana tergolong tinggi. Agung berharap ada penyesuaian karena muncul wacana pemekaran kecamatan di Kota Batu jadi lima kecamatan.
“Perubahan klasifikasi kelembagaan ini harus didasarkan pada kajian Bidang Organisasi Pemkot Batu. Kajian itu untuk menentukan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja,” jelas Agung.
Ia melanjutkan keperluan SDM juga melihat hasil kajian itu. Pasti kebutuhan tiap daerah berbeda melihat situasi dan luasan wilayah. Serta potensi bencana di daerah.
“Peningkatan klasifikasi kelembagaan BPBD merupakan persoalan yang kerap mencuat saat pelaksanaan Rakernas BNPB. BPBD seluruh daerah di Indonesia kerap mengeluhkan klasifikasi kelembagaan yang masih berstatus B,” imbuh Agung.
Bukan hanya Kota Batu saja. Tapi seluruh daerah selalu membawa persoalan ini. Setiap Rakernas BNPB persoalan ini selalu muncul.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini di tingkat pusat tengah melakukan revisi UU 24 tahun 2007 tentang kebencanaan. Jika ada penyesuaian kelembagaan dari hasil revisi itu. Maka peraturan di bawahnya yakni Permendagri 46 tahun 2008 tentang pedoman dan tata kerja BPBD, ikut mengalami perubahan.
“Jika dari hasil revisi itu tidak ada pembagian klasifikasi lembaga A dan B. Maka Permendagri itu ikut berubah. Pastinya Bagian Organisasi mengacu pada regulasi itu jika ada perubahan,” tutur Agung.
Di sisi lain, lanjut Agung, jika mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, organisasi setingkat kantor ditiadakan. Terlebih, BPBD Kota Batu merupakan suatu badan yang memiliki peran sebagai koordinator dengan OPD yang lain. Namun secara kelembagaan, BPBD Kota Batu dipimpin oleh eselon III, atau levelnya berada di bawah OPD lain.
“Kalau badan tusinya sebagai koordinator. Wadah lintas antar OPD. Cuma tipenya masih B. Sehingga koordinasi ada kendala terkait level yang berada di bawahnya. Beda dengan dinas yang tusinya pada hal teknis,” papar Agung.(der)