Komisi D Minta Proses Izin Bangunan Diperketat

Salah satu komplek ruko di sepanjang jalan Pakisaji-Kepanjen, Kabupaten Malang.(miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Banyaknya bangunan ruko di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Malang, menjadi atensi khusus dewan.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang, Budi Kriswiyanto menyebut, jangan sampai lahan produktif berubah bangunan permanen. Ia menilai, dinas terkait perlu memperketat proses perizinan. Kalau perlu, bangunan tak berizin langsung ditertibkan.

Selama ini, masih banyak ditemukan bangunan berdiri lebih dulu, baru proses izinnya menyusul.

“Jika sesuai aturan boleh-boleh saja, di rencana tata ruang kan sudah jelas zona mana yang dilarang dan diperbolehkan,” katanya saat berbincang dengan MVoice.

Selama ini, lanjut dia, belum ada pengaduan dari masyarakat. Meski begitu, ia mencurigai sebagian bangunan belum mengantongi izin.

Selain itu, pemerintah perlu membatasi pembangunan di daerah Singosari-Lawang. Sebab, mayoritas terdapat bangunan ruko.

Kendati begitu, belum saatnya Pemerintah mengeluarkan moratorium. Dengan asumsi, proses izin dan syarat pengajuan harus lengkap dan dilakukan secara benar.

“Tidak dipungkiri dalam beberapa tahun terakhir pembangunan di Kabupaten Malang sangat pesat, selain bisa menambah pemasukan pajak juga peluang kerja lebih banyak, tapi juga ada dampak negatifnya,” papar politisi PDIP itu.-