Komisi D Akan Serahkan Laporan Pelaksana ke BPKP

Juru bicara Komisi D, Aji Purnawarman (tika)

MALANGVOICE – Komisi D DPRD Kabupaten Malang meminta kepada pelaksana proyek pembangunan RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, untuk menyelesaikan laporan tertulis dalam waktu lima hari.

“Nggak usah lama-lama, Senin diserahkan kepada kami. Kami minta laporan lengkap,” kata juru bicara Komisi D, Aji Purnawarman saat ditemui di gedung dewan, Rabu (19/10) sore.

Baca juga: Komisi D Panggil Pelaksana Pembangunan dan Direktur RSUD

Aji menjelaskan, laporan ini nanti akan dikroscek dengan catatan yang mereka kantongi, sesuai hasil sidak, Senin (17/10).

Kemudian, akan diklarifikasi dengan hasil dari kepolisian.

“Jika memang terbukti melanggar tentunya akan kami serahkan hasil ini untuk diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukan wewenang kami untuk memberikan black list,” tegas Aji.

Baca juga: Komisi D Temukan Indikasi Kesalahan Prosedur Pengerjaan RSUD Kanjuruhan.

Dia menambahkan, meskipun tidak memiliki wewenang untuk memberikan black list, hasil itu bisa digunakan untuk merekam jejak reputasi pelaksana proyek.

“Jadi kan kita bisa tahu kualitas pengerjaannya bagaimana,” tegas dia.

Sementara itu baik Direktur RSUD Kanjuruhan, dr Harry Hartanto ataupun project manager PT Mustika Zidane Karya, Erwin Halim tidak ada satupun yang berkenan memberikan komentar.

Mereka langsung menuju mobil sesaat setelah keluar dari gedung dewan.

“Atas kejadian ini saya no comment. Satu pintu ke Komisi D saja,” kata Erwin pendek kepada wartawan yang mengejarnya.