Komisi D Temukan Indikasi Kesalahan Prosedur Pengerjaan RSUD Kanjuruhan

Juru bicara Komisi D, Aji Purnawarman SH MHum (tika)

MALANGVOICE – Komisi D DPRD Kabupaten Malang menemukan indikasi kesalahan prosedur dalam pengerjaan proyek RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kesalahan itu ditemukan dalam campuran dan material yang digunakan.

Juru bicara Komisi D, Aji Purnawarman menjelaskan, pasir yang digunakan untuk mencampur menggunakan kualitas rendah dengan warna kuning. Bukan pasir warna hitam dengan kualitas super.

Baca Juga: Komisi D Panggil Pelaksana Proyek dan Direktur RSUD Kanjuruhan

“Kami temukan campurannya lebih banyak tanah. Mereka gunakan pasir tambang dari Wajak dengan kualitas jelek,” kata Aji saat ditemui di gedung dewan, Rabu (19/10) sore.

Selain itu, mereka juga menemukan campuran untuk pasangan trasram yang tidak sesuai.

Trasram adalah pasangan batu merah untuk dinding yang terletak pada bagian paling bawah.

Aji menjelaskan, komposisi untuk trasram ini adalah 1:4 untuk perbandingan semen dan pasir. Sementara untuk pasangan bata dinding, komposisinya adalah 1:6.

“Yang roboh kemarin kan trasram, padahal harusnya paling kuat. Kalau trasram saja roboh apalagi yang lainnya,” beber politisi dari PKB ini.

Komisi D, lanjut dia juga menemukan kesalahan prosedur dalam pemasangan jaring pengaman bangunan.

“Jaringnya ada tapi nggak sesuai prosedur dalam pemasangannya,” imbuh laki-laki yang penampilannya khas dengan peci itu.