MALANGVOICE – Pengelola Pasar Terpadu Dinoyo mengirimkan surat kepada para pedagang yang masih menunggak pembayaran kios atau lapak. Salah satu surat tertanggal 23 Januari 2017 lalu.
Surat itu berisi imbauan agar pedagang segera melunasi pembayaran hingga batas waktu 7 Februari 2017. Jika tak kunjung lunas, pengelola akan membatalkan transaksi pembelian, serta memberikan denda akibat keterlambatan pelunasan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Ir Bambang Sumarto, menyesalkan hal ini. Dia menegaskan, dewan tetap konsisten pada prinsip awal agar investor menyelesaikan permasalahan terlebih dulu.
“Masalah pembayaran harus sesuai dengan PKS (Perjanjian Kerjasama), dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi) harus segera diurus,” ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai, sistem pembayaran yang berlangsung saat ini tidak sesuai PKS. Hal ini membuat pedagang dirugikan, terlebih dengan ancaman denda dan pembatalan hak berdagang.
“Tidak boleh seperti ini. Tujuan bangun Pasar Dinoyo kan untuk menyejahterakan pedagang, ini sudah keluar dari tujuan awal,” sesalnya.
Pantauan terakhir legislatif, kondisi bangunan masih belum layak huni. Dia menegaskan, semua proses harus kembali kepada PKS. Dalam waktu dekat, dia juga akan meminta keterangan pedagang terkait hal yang sebenarnya terjadi.
“Kami juga masih nunggu janji investor. Dulu investor berjanji akan ada rekayasa untuk kelayakan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada,” pungkasnya.