MALANGVOICE- MALANGVOICE- Komisi C DPRD Kota Malang memberikan catatan akhir tahun dan target kinerja untuk tahun 2026.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, bersama mitra kerja strategis, seperti DPUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian layanan pengadaan barang dan jasa (BPBJ) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mencatat sejumlah capaian penting sekaligus menetapkan target prioritas untuk tahun 2026.
Di bidang pembangunan bersama DPUPRPKP, Komisi C meminta penegakan Perda lebih ditingkatkan. Mengingat bencana banjir besar pada awal Desember 2025 lalu menunjukkan banyak pelanggaran peraturan yang sangat merugikan dan perlu ada tindakan tegas dari Pemkot Malang.
“Komisi C mendorong fokus penegakan perda, kaitannya masalah di kota malang, seperti banjir yang banyak disebabkan bangunan liar dan itu jadi sumber masalah. Kita dorong tegas Satpol PP dan Dinas PUPR fokus hal tersebut,” katanya
Selain itu masalah kesemrawutan kabel di beberapa tempat juga menjadi perhatian anggota dewan. Maka perlu ada dorongan agar supaya Pemkot Malang memikirkan untuk ducting kabel bawah tanah seperti yang dilakukan di daerah lain.
Kemudian rekomendasi lain adalah penyelesaian PSU dan penyediaan dukungan untuk melaksanakan master plan drainase dari APBD maupun APBN untuk penanganan banjir.
Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief, menambahkan, untuk Dinas Perhubungan juga terdapat rekomendasi yang harus dilakukan pada 2026. Antara lain pemetaan pajak dan retribusi parkir, revitalisasi transportasi publik lokal, serta penataan parkir dan rekayasa lalu lintas
berbasis kajian.
Diketahui retribusi parkir tahun 2025 belum mencapai target Rp15 miliar. Karena itu pemetaan perlu dilakukan agar mendapat hasil lebih tinggi dalam menambah PAD.
“Area parkir harus ditata dan perbaiki mana masuk pajak dan retribusi parkir. Karena dari beberapa sidak kami lihat ada grey area yang tidak jelas,” lanjutnya.
Selain itu ia juga mendorong diberlakukan banyak kajian rekayasa lalu lintas demi mengatasi masalah kemacetan, terutama saat memasuki hari libur.
Di sektor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada beberapa capaian yang cukup baik, antara lain kompensasi warga terdampak TPA Supiturang, revitalisasi TPS dan taman kota, serta sidak infrastruktur lingkungan.
Komisi C merekomendasikan program pengelolaan sampah dari hulu melalui
program RT berkelas, revitalisasi RTH, serta penyusunan Perda pembatasan plastik
sekali pakai.
“Kami juga mendorong agar Pemkot segera menggunakan alat pemroses
sampah berbasis teknologi untuk mengatasi penumpukan sampah di Kota Malang. Serta
keberpihakan anggaran terhadap program lingkungan hidup. kedepan kebijakan alokasi anggaran terhadap lingkungan hidup harus lebih proporsional,” lanjut Dito.
Sedangkan untuk Bappeda, Komisi C memberikan rekomendasi tentang perlunya sinkronisasi perencanaan dan perlunya diferensiasi antara Pokir, Musrenbang, dan Program RT Berkelas serta penguatan riset dan kajian.
Terakhir di bidang BPBJ, Komisi C merekomendasikan perluasan akses UMKM ke platform e-Katalog, serta penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa demi peningkatan ekonomi rakyat.
“Salah satu catatan utama kami Pemerintah Kota Malang harus lebih kreatif dalam menggaet pembiayaan pembangunan di luar APBD baik dari APBN, APBD provinsi, Lembaga donor, CSR perusahaan, model KBPU hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi,” tegas Anggota Komisi C Arief Wahyudi.(der)