Komisi B Kaji Pajak 10 Persen untuk Mini Market

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang

MALANGVOICE – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mengaku akan mengkaji kesamaan mini market yang menyediakan fasilitas meja dan kursi dengan restoran.

Menurutnya, jika ketentuan itu seperti dituangkan dalam Perda No 2 Tahun 2015, maka tidak menutup kemungkinan pengenaan pajak 10 persen laiknya pajak restoran, bisa diterapkan.

“Perlu kita kaji, intinya selama tidak menyimpang dari Perda, itu diterapkan,” kata Hakim kepada MVoice.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, perlu ada penjelasan mengenai fasilitas meja dan kursi yang dimaksud.

“Mungkin nanti syarat minimal, apakah mini market yang menyediakan satu dua meja bisa masuk kategori atau tidak, ini juga harus dipertegas,” tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan menerapkan pajak 10 persen bagi para mini market yang memfasilitasi toko dengan meja dan kursi.

Alasannya jelas, dalam Perda No 2 Tahun 2015, yang dimaksud pajak restoran adalah pelayanan atas makan dan minum, sehingga hal itu bisa disamakan.