‘Nongkrong’ di Mini Market Bakal Dikenai Pajak 10 Persen

Tri Oky Rudianto

MALANGVOICE – Mini Market yang menyediakan fasilitas meja dan kursi bakal disamakan dengan restoran. Akibatnya, jika ada warga yang membeli makanan dan minuman, lalu menggunakan fasilitas meja dan kursi untuk nongkrong, mereka dikenai pajak 10 persen.

Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Tri Oky Rudianto, mengatakan, berdasar Perda No 2 tahun 2015, yang dimaksud pajak restoran adalah pelayanan atas makan dan minum.

“Artinya, jika mini market menyediakan fasilitas meja dan kursi, berarti bisa kita analogikan dengan restoran,” kata Oky.

Menurutnya, jika konsumen tidak menggunakan fasilitas meja dan kursi itu, ya tidak dikenai pajak. “Meski kor bisnisnya mini market, jika memberi fasilitas yang sama dengan restoran, Dispenda harus bersikap adil,” bebernya.

Saat ini Dispenda masih mendata berapa jumlah mini market yang menyediakan fasilitas meja dan kursi itu serta melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha.

“Kami sedang mendata berapa jumlahnya, dan secepatnya akan dilakukan sosialisasi,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini banyak mini market menyediakan fasilitas meja dan kursi sebagai tempat nongkrong bagi konsumen.