MALANGVOICE – DPRD Kota Malang bakal memanggil pihak pengelola toko modern. Legislatif ingin memastikan tentang perizinan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Achmad Subandiri, pemanggilan pengelola toko modern untuk mendengarkan penjelasan detail mengenaik perizinan usaha. Sebab saat dilakukan sidak di lokasi, pegawai toko diketahui ada yang tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen resmi perizinan tersebut.
“Akan kami panggil untuk menjelaskan kepada kami mengenai perizinan toko modern mereka,” kata pria juga anggota dewan dari fraksi PPP – NasDem ini.
Subandiri melanjutkan, selain ingin mendengarkan pemaparan secara langsung dari pihak pengelola toko modern terkait perizinan. Dewan juga ingin menyosialisasikan pengelola toko modern tentang dokumen perizinan harus ditempel di lokasi dan mudah dilihat oleh petugas.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Andri Wiwanto menambahkan, selain sosialisasi tentang perizinan, dewan bakal tengah menggodok reviisi peraturan daerah (perda) tentan pengaturan toko modern di Kota Malang.
“Kami ingin ajukan revisi soal jarak menjadi radius. Hal itu demi bisa menjaga sekitar toko tersebut tetap steril dari toko modern lain. Sebab, kalau radius sistemnya seperti lingkaran sehingga hal itu bisa menjadi batasan yang pas untuk toko modern,” kata dewan fraksi Gerindra ini.
“Selain revisi perda, kami juga akan sarankan kepada wali kota untuk membuat peraturan bahwa produk UMKM harus mendapat tempat di toko modern. Selain itu, juga harus ada pembatasan untuk toko modern,” pungkasnya. (Der/ulm)