Komisi A: Pembangunan di Sumber Jeruk Segera Dihentikan

Suasana pembangunan di Sumber Jeruk, Karangsuko, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.(fb peduli sumber jeruk)

MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kabupaten Malang meminta proyek pelestarian sumber jeruk di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, dihentikan, hingga izin lingkungan terpenuhi.

Wakil Ketua Komisi A, Zia Ulhaq, menyebut, sekalipun anggaran bersumber dari APBN, bukan lantas semeena-mena. Tetap memenuhi prosedur yang ada di daerah.

Pihaknya mendesak Dinas Pengairan agar segera mengambil keputusan, supaya gejolak di masyarakat tidak semakin besar.

“Kalau tidak mengantongi izin amdal, UKL/UPL, dan IMB, sudah jelas menyalahi aturan,” jelasnya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Menurutnya, mendirikan rumah saja harus mengurus IMB, apalagi ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak.

“Bukan dibangun lebih dulu, baru urus segala syaratnya, Dinas Pengairan harus tanggung jawab,” tegas politisi Gerindra itu.

Pihaknya sudah mengetahui proyek tersebut. Namun, tidak seribut seperti sekarang. Sejak awal, setiap pembangunan di Kabupaten Malang wajib mematuhi prosedur.

“Kami jadwalkan, Selasa (29/9) tinjau lokasi, sekaligus mendengar aspirasi masyarakat. Baru kami beri rekom dinas terkait untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi warga peduli Sumber Jeruk mempertanyakan proyek pembangunan tersebut. Sebab, proyek senila Rp 1,2 miliar belum mengantongi izin.

Tidak hanya itu, adanya pembangunan itu membuat air keruh sejak Juli lalu hingga sekarang, sehingga tidak dapat digunakan untuk mandi dan minum.