Kominfo Gerak Cepat Tangani Konten Pornografi WhatsApp

Ilustrasi (istimewa)

MALANGVOICE – Viralnya keluhan masyarakat terhadap konten pornografi GIF aplikasi WhatsApp direspon cepat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat protes bahkan telah dilayangkan kepada Facebook Inc, perusahan pemilik aplikasi WhatsApp.

Dalam siaran Pers No. 213/HM/KOMINFO/11/2017 tentang
Penanganan Konten Asusila Berformat GIF Pada Aplikasi Pesan dan Media Sosial, Kominfo
melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan sejak diterima laporan-laporan pada hari Minggu (5/11), maka Tim Aduan Konten segera bekerja dan secara khusus Semuel melakukan komunikasi via telepon ke content provider global yang terkait, yaitu Facebook sebagai perusahaan pemilik aplikasi WhatsApp.

”Hari Minggu sore saya langsung hubungi pihak Facebook melalui telepon selaku induk perusahaan dari layanan aplikasi WA,” ujar pria akrab disapa Semmy.

Tim Aduan Konten, lanjut dia, telah melakukan analisa dan menemukan GIF di WhatsApp yang bermuatan asusila yang dapat ditemukan dengan keywords tertentu terkait dengan konten asusila. Konten tersebut berasal dari penyedia konten GIF yaitu Tenor.com dan Giphy.com yang merupakan aplikasi pihak ketiga (third party), bukan aplikasi yang disediakan sendiri oleh WhatsApp.

Tim Aduan Konten telah berkoordinasi dengan penyelenggara layanan Whatsapp yaitu Facebook dan sudah mengirimkan tiga kali permohonan take down konten GIF tersebut melalui e-mail ke pihak Facebook pada 5-6 November 2017.

“Mengingat ketersediaan konten GIF tersebut adalah dari pihak ketiga, maka Kementerian Kominfo pada minggu malam (5/11) juga melakukan komunikasi permintaan takedown secara langsung kepada Giphy.com dan Tenor.com,” urainya.

Pihak Giphy menyatakan bersedia untuk melakukan filtering dari searching konten GIF yang masuk kategori asusila dan konten negatif lainnya sehingga tidak terakses dari Indonesia. Proses penanganan dari Giphy memerlukan waktu 1 s.d. 2 hari untuk bisa efektif.

”Sementara itu, tenor.com belum memberikan konfirmasi dalam waktu cepat sehingga Kementerian Kominfo melalui Tim Aduan Konten, pada 6 November 2017 pagi hari telah melakukan pemblokiran terhadap 6 DNS dari Tenor,” pungkasnya.(Der/Aka)