Komak Jatim Desak Pansel Capim KPK Loloskan yang Berintegritas

Istimewa

MALANGVOICE -Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau Komak Jawa Timur mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK selektif dan transparan. Agar tak meloloskan Capim KPK yang memiliki konflik kepentingan.

Perwakilan Komak Jatim, Sulardi mengatakan, Pansel Capim KPK telah bekerja dan melakukan proses seleksi untuk mendapatkan sosok pimpinan KPK yang baru. Saat ini calon pimpinan KPK telah terseleksi dan semakin mengerucut menjadi 40 kandidat.

Sebagai bentuk komitmen Komak Jatim dalam mengawal proses seleksi Capim KPK agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan upaya pemberantasan korupsi, maka pihaknya menyampaikan masukan kepada Pansel KPK, agar semakin selektif dalam meloloskan calon pimpinan KPK ke tahap berikutnya.

Sehingga diperoleh sosok-sosok terbaik,
berintegritas, memiliki visi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, memiliki kemampunan manajerial dan pengelolaan SDM internal KPK, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK.

“Dan memliki keberanian dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi,” kata Sulardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).

Komak Jatim, lanjut dia, mendesak agar proses seleksi Capim KPK harus mengutamakan calon-calon yang berintegritas dan berkomitmen untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi.

Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pihaknya menyatakan sikap bahsa korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) dan sebagai kejahatan luar biasa dan merusak sendi-sendi dimokrasi, perekonomian nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Maka korupsi harus diberantas secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu, dituntut untuk mampu menemukan Capim KPK yang berintegritas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi,” sambung dia.

Beberapa poin pernyataan sikap Komak Jatim, antara lain;

– Mendukung Timsel KPK yang transparan agar menghasilkan pimpinan KPK berintegritas, memiliki visi pemberantasan korupsi, professional, dan memiliki keberanian mengakselerasi penuntasan perkara tindak pidana korupsi.

– Memastikan indepedensi Calon Pimpinan KPK, karena tanpa indepedensi, berbagai upaya pencegahan dan penindakan hukum
akan terkendala bila Calon Pimpinan KPK yang terpilih memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kegiatan pada sektor sumber daya alam.

– Mendesak agar Pansel KPK dalam menelusuri rekam jejak calon pimpinan KPK tidak hanya dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi Negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat baik secara kelembagaan maupun perorangan, dan menolak intervensi dari pihak-pihak yang terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

– Mendesak Pansel KPK agar seleksi Capim KPK tidak saja memiliki Kompetensi dan Integritas, tetapi juga dibutuhkan sosok Capim KPK yang memiliki rekam jejak sebagai aktivis atau pegiat anti korupsi yang konsisten karena tentu saja tidak diragukan lagi komitmen dan keberaniannya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi di Negeri ini, dengan memperhatikan keterwakilan berbagai komponen bangsa.

– Pansel KPK harus memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria yang tertuang dalam kode etik pimpinan KPK, yang di dalamnya terdapat sikap-sikap yang harus dimiliki oleh para pimpinan KPK, sehingga dapat dijadikan sebagai dasar dan kriteria oleh Pansel dalam proses memilih Capim KPK. (Der/ulm)