Kodim 0818 Beri Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Mental

MALANGVOICE – Kodim 0818 Kabupaten Malang dan Kota Batu memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan mental, di Makodim 0818, Selasa (18/4).

Selain personel TNI, ada pula PNS, Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0818 dan Kanminvetcad V/17 Kabupaten Malang. Pemateri dari penyuluh hukum dan Bintal jajaran Kodam V/Brawijaya.

Kasdim 0818, Mayor Inf Teguh Prastowo, mengatakan, kegiatan ini penting dalam mendukung kerja di komando kewilayahan yang banyak godaan.

“Kita harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari,” kata dia.

Ia mengimbau prajurit TNI agar tak bermain apalagi sampai terlibat dalam narkoba. Karena itu, penting agar selalu patuh dan taat hukum.

“Panglima TNI tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Sanksi tegas akan diberikan,” sebut dia.

Ditambahkan, Imam Asghoni, bahwa Bintal sangat dibutuhkan bagi setiap insan. Di era yang penuh kemajuan ilmu dan teknologi diperlukan pembinaan mental secara berkala.

“Tujuannya ialah menjadi manusia berguna bagi Bangsa dan Negara,” ungkapnya.

Persoalan yang kerap ditemui di lapangan, masih banyak kondisi mental prajurit, PNS yang lemah, kehidupan rumay tangga kurang harmonis, rendahnya kesadaran hukum dan ajaran agama serta latar belakang hidupnya sebelum jadi prajurit dan PNS.

Kepemimpinan yang kurang tegas, belum optimalnua pelaksanaan Binsat, lingkungan pergaulan kurang sehat, pemberian penghargaan dan sanksi tidak proporsional.

“Perbuatan yang bagi membawa dampak baik bagi keluarga dan satuan, sehingga kehidupan kita akan tentram dan selalu giat melaksanakan tugas demi NKRI,” jelasnya.

Prajurit dan PNS patut waspada akan maraknya narkoba. Yakni dengan menjaga diri secara baik maupun keluarga dan kesatuan.

“Antisipasi munculnya terorisme yang kini terus bergeliat. Lebih baik ikuti ajaran agama sesuai yang diajarkan ulama dan tidak berlawanan dengan NKRI,” papar dia.

Sementara, Kapten Chk Gatot S yang menyampaikan materi penyuluhan hukum, mengakui, kasus perceraian di TNI belum sepenuhnya memenuhi prosedur di TNI. Banyak pihak istri yang mengajukan cerai tanpa melalui prosedur.

Dilanjutkan penjelaskan tentang undang-undnag nomor 25 Tahun 2014 dan ketentuan, penjelasan tentang pasal pasalnya.

“Ini yang harus dipahami para anggota, PNS, agar tidak selalu melakukan pelanggaran. Anggota harus bisa menyadari bahwa terjadinya pelanggaran adalah karena faktor kurangnya kesadaran dan kelalaian,” tandasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait