KKN 72 UMM Gandeng BNN, Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba

BNN menjelaskan materi penyuluhan. (Ist)

MALANGVOICE – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang menduduki Peringkat Ketiga di Jawa Timur. Hal itu disampaikan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang.

Melihat urgensi permasalahan tersebut, sekelompok mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 72 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berinisiatif memberikan edukasi terkait hal tersebut melalui kegiatan Penyuluhan Bahaya Narkoba (15/17) di SMP Islam Sawahan dan Madrasah Aliyah An-Nur Sawahan.

Divisi Kesehatan memilih memberikan edukasi kepada siswa tingkat sekolah menengah pertama dan atas karena pada rentang usia tersebut sering ditemukan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sasaran siswa sekolah menengah dipilih karena memang remaja seusia mereka sedang membutuhkan aktualisasi diri. Dan jika tidak diarahkan benar, mereka bisa mudahnya menggunakan barang haram tersebut untuk kepentingan yang tidak seharusnya,” kata ketua pelaksana, Adi Surya, (23/8).

Adi menjelaskan, BNN memang sedang gencar melakukan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Materi yang disajikan terkait dengan edukasi dasar mengenai jenis-jenis narkotika dan bahayanya. Selain itu turut dijelaskan juga bagaimana upaya preventif yang dapat dilakukan oleh siswa-siswi agar tidak terjerumus menggunakan obat terlarang tersebut. Tak lupa disampaikan juga, edukasi mengenai bagaiman seharusnya sikap yang diambil saat masung-masing kita menemukan pengguna narkotika di sekitar kita.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan siswa yang berusia dini tersebut menjadi teredukasi dan tidak akan mudah untuk menggunakan obat-obatan terlarang yang seharusnya bukan menjadi konsumsi yang dibebaskan untuk publik. (Der/Yei)