Kiai Gadungan Asal Pasuruan Tipu Ibu-Ibu dengan Modus Gendam

Conference press Polres Batu terkait kasus penipuan. (Sabinus)

MALANGVOICE – Berpura-pura menjadi kiai, pelaku penipuan berhasil memperdayai korban dengan menggasak dua cincin emas. 3 orang pelaku yang berasal dari Kabupaten Pasuruan tersebut, akhirnya berhasil diringkus petugas satreskrim Polres Batu pada Kamis (9/7) lalu.

Ketiga pelaku adalah berinisial MS (55), MA (50) dan DM (49) melakukan aksi di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Dengan modus gendam, kejadian pada (7/7) sekitar jam 6 pagi.

Korbannya adalah seorang warga Kota Batu. Korban merupakan perempuan berinisial D berusia 80 tahun.

Kejadian penipuan tersebut berlokasi di sebuah toko kardus di Kelurahan Sisir. Korban saat itu hendak pulang dari berbelanja dan didekati satu unit mobil berwarna coklat. Mobil sewaan pelaku tersebut diisi 3 orang.

Pada saat kejadian, pelaku mengaku kepada D sebagai kiai yang berasal dari Pasuruan. Dengan mengenakan jubah berwarna putih, songko berwarna putih dengan menggunakan sarung semakin menguatkan penyamarannya.

“Pada saat mendekati korban dan menyapa di pinggir jalan. Salah satu turun, perannya mengamati korban, melihat korban apa yang bisa diambil,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat melakukan conference press, Senin (13/7).

Lebih lanjut, kata Harvi, saat melakukan percakapan dengan korban, pelaku menyampaikan kepada korban dengan doa supaya bisa berangkat haji. Korban kemudian terbujuk dan masuk ke dalam mobil.

“Korban diminta untuk menyerahkan barang yang ada keringatnya korban dengan iming-iming, ini nanti akan didoakan. Pada saat itu, korban kebetulan mengenakan cincin 2 buah di jarinya, dilepas oleh korban dimasukkan oleh tersangka dibungkus dengan uang kertas Rp2 ribu kemudian dibungkus tisu,” lanjut Harvi.

Setelah itu, kedua pelaku tersebut menukarkan barang milik korban dengan bungkusan yang sama didalamnya ternyata hanya berisi koin receh. Kemudian, didoakan di dalam mobil seolah supaya si korban percaya dan doanya terkabul.

“Ibu ini (korban) dengan ketidaktahuannya, merasa yakin dengan apa yang dilakukan tersangka sehingga mau menuruti kemauan pelaku. Dan tidak tahu saat itu barangnya ditukar,” tandasnya.

Karena ketidaktahuan korban, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa nanti dibuka di rumahnya dengan mencampur ke dalam air putih dan tidak boleh buka sebelum sampai rumah korban.

“Nah ibu ini dengan sangat yakin dan menuruti apa yang disampaikan tersangka, sehingga sampai di rumah dibuka baru ibu ini sadar bahwa uang ini bukan cincin melainkan uang koin,” ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan dari penyelidikan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Batu kasus tersebut bisa diungkap dalam waktu 48 jam. Dengan kejadian pada tanggal (7/7) dengan serangkaian penyelidikan CCTV yang ada disekitar lokasi pada tanggal (9/7) ketiga pelaku sudah diringkus.

“Melalui pemeriksaan CCTV yang ada disekitar lokasilokasi dan mengarahkan kepada 3 tersangka ini, kita lakukan pengembangan penyelidikan sehingga ketiga tersangka tersebut kita tangkap,” tambahnya.

Dengan demikian, 2 pelaku ditangkap di Kecamatan Gondang Wetan dan 1 lagi di Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Dengan kerugian yang dialami korban D sebesar 8 juta. Dengan perkiraan masing-masing cincin 5 gram.

“Berdasarkan pendalaman, pelaku bukan pertama kali melakukan aksinya, tetapi sudah kali ketiga di Kota Batu,” pungkasnya.

Harvi mengatakan masih akan melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk informasi kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan rental. mobil retal tersebut akan dijadikan barang bukti oleh Polres Batu karena digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya.

Dengan penipuan ini, kata Harvi, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti paket kostum jubah dan peci, mobil rental, dua keping uang receh yang dibuntal kertas dan sisa uang hasil penipuan senilai Rp 1,45 juta

Sementara itu, pelaku yang berinisial DM yang merupakan perangkat desa dengan jabatan sebagai kaur umum di sebuah desa di Kabupaten Pasuruan merupakan otak dalam kasus tersebut, ia mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya di Kota Batu.

Setelah ketiga kalinya aksinya ia lalu tertangkap. Ia mengaku menggunakan mobil karena terinspirasi dari teman yang sudah tertangkap di Kota Malang.

“Dulu yang teman saya yang ketangkap di Malang pak. Yang menyewa mobil sama saya pak, terus niru gitu pak,” jelas pelaku.

Selain itu, kata DM setiap kali melakukan aksinya akan berpura-pura jadi kiyai. Total jualan kedua cincin seharga Rp 4 juta seratus, dengan membayar rental sebesar Rp 1 juta lima puluh ribu. Dengan memberikan kedua rekan sekitaran 1 jutaan.(der)