Khofifah Merestui PSBB Malang Raya, Ini Respon Wali Kota Sutiaji

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat koordinasi tentang penerapan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat koordinasi tentang penerapan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merestui pengajuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, Sabtu (9/5). Draft pengajuan akan dikirim ke Menteri Kesehatan paling lambat, Minggu 10 Mei 2020.

“Ada tiga klaster skoring, apabila pada range 0 – 5 maka rekomendasinya hanya penetapan karantina individu, range skor 6 – 7 maka rekomendasi bisa PSBB dan juga tidak, namun bila sudah masuk skor 8 – 10 maka rekomendasi harus PSBB. Dan Malang Raya skornya mentok, ada pada skoring 10 sehingga ya harus PSBB,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Selama berkas lengkap, lanjut Khofifah, maka hari ini juga pengajuan dikirim ke Kementerian Kesehatan. Paling lambat besok Minggu. Sehingga, menurutnya, berharap sudah ada jawaban dari Kemenkes, pada Senin (11/5). Namun, dari hasil paparan tiga Kepala Daerah Malang Raya, tinggal Kabupaten Malang yang dimintanya untuk melengkapi berkas.

“Pada dasarnya kita sepakat, mengajukan ini ke kemenkes. Tinggal menunggu kelengkapan berkas dari kabupaten (Malang). Detil plan akan disusun, termasuk Pergub. Bila minggu naik, Senin dari kementerian harapannya ada respon segera. Setelahnya diikuti dengan fase sosialisasi berlanjut tindakan dan sanksi,” Imbuh Khofifah.

Sementara itu, Wali kota Malang Sutiaji menegaskan kesiapannya, termasuk melalui pengembangan physical distancing melalui program RW Tangguh Covid-19 yang didukung Danrem, Dandim serta perguruan tinggi di Kota Malang.

“Jadi kami melihat persiapan, ada tidak ada PSBB memang kami sudah PSBB. Saya mengajukan tiga dasar yang pertama adalah peningkatan kasus signifikan, kedua penyebaran dan yang ketiga adalah transmisi lokal, sudah memenuhi semua sehingga kami mengajukan PSBB,” ujarnya.

Sutiaji berharap cukup 14 hari saja durasi penerapan PSBB di Malang Raya.

“Belajar dari Surabaya Raya, insyallah nanti akan kami detailkan lagi terkait kedisiplinan dan punishment,” pungkasnya.(Der/Aka)