MALANGVOICE – Ketua Koperasi Teratai Mas Bhuwana (TMB) Ivo Kristiana (33), dilaporkan ke polisi karena masalah penipuan. Pelapor tak lain adalah nasabahnya sendiri, Indrasari Kusumo (65).
Ia dilaporkan lantaran uang bilyet simpanan berjangka sebesar Rp 100 juta tak bisa ditarik Indrasari, padahal sudah jatuh tempo pada 27 Desember 2017 lalu. Alasannya, dikatakan Indrasari, koperasi TMB terlalu berbelit-belit.
“Semua permintaan atau persyaratan seperti surat kuasa keempat anak saya sudah dipenuhi, tapi tidak bisa cair,” katanya.
Saat itu, dijelaskan Indrasari, Ivo masih sebagai bendahara dan ketuanya adalah Conrad Notoatmojo yang masih anak dari Indrasari. Diakuinya, memang ada kesalahan administratif pada simpanan berjangka panjang tersebut, yakni pemberian tertanda nama suaminya, Sardjono Notoatmojo.
Indrasari mengaku kesalahan nama itu karena dirinya sangat berduka termasuk Conrad sehingga tidak mengecek secara keseluruhan.
Akhirnya, karena tak ada titik temu, Indrasari melaporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Malang Kota. Terakhir pada 10 Mei lalu, Indrasari diperiksa polisi sebagai pelapor korban.
“Saya juga ajukan gugatan perdata sederhana di PN Malang yang sudah berjalan dan akan menjalani putusan pada Kamis pekan depan,” lanjutnya lagi.
Ia berharap, kasus ini segera selesai dan bilyet Rp 100 juta segera cair. Padahal, Ivo pernah mencairkan uang sama ketika kakeknya meninggal dunia dengan nominal Rp 75 juta.
“Padahal tidak ada SOP yang pasti dari koperasi ini. Tapi kenapa uang bilyet saya tidak cair,” keluhnya.(Der/Aka)