Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Tegaskan Pasokan Air Tak Bisa Dihentikan Sepihak

MALANGVOICE- Menanggapi permintaan DPRD Kabupaten Malang agar pasokan air bersih ke Kota Malang dihentikan, Komisi B DPRD Kota Malang angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa air adalah kebutuhan dasar warga yang tidak bisa dikorbankan demi kepentingan lain.

Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, menyatakan pihaknya memahami keresahan DPRD Kabupaten Malang terkait kompensasi. Namun, ia mengingatkan penyelesaian masalah harus lewat dialog, bukan dengan tindakan sepihak.

KSP Cek Langsung Kesiapan Sekolah Rakyat dan SPPG di Kota Malang

“Kami menghargai keprihatinan saudara kami di Kabupaten Malang, tapi air adalah hak dasar warga Kota Malang yang harus dijamin. Kalau skema harga saat ini tidak menyalahi aturan nasional, mari bicarakan secara adil, bukan dengan ancaman penghentian pasokan,” tegas Bayu.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama penyediaan air bersih antara kedua daerah adalah bentuk kerja sama resmi antar pemerintah (G to G) yang berlaku hingga akhir 2025. Kerja sama ini bahkan difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kalau memang ada masukan soal tarif, tentu bisa kita evaluasi bersama. Kami terbuka berdiskusi, apalagi kerja sama ini sudah melewati proses resmi dan dimediasi oleh KPK. Jangan sampai warga jadi korban,” tambahnya.

Komisi B juga menyatakan kesiapan untuk membangun komunikasi yang sehat agar kerja sama ini tetap berlanjut dengan adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami siap duduk bersama. Tujuannya jelas, mencari solusi terbaik, tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkas Bayu.

Komisi B DPRD Kota Malang berharap semangat kolaborasi antar daerah di Malang Raya tetap dijaga, demi pelayanan publik yang berkeadilan, berkelanjutan, dan harmonis.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait