Ketua DPRD Kabupaten Malang Tunggu Laporan Rekrutmen Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. (istimewa)

MALANGVOICE – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, angkat bicara atas proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pasalnya, proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, dianggap tidak transparan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya.

“Tudingan itu disampaikan Dewan pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, dan Komisi II melakukan audiensi kemarin (Jumat 28/5). Kita akan menunggu laporan dari Komisi II, selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Senin (31/5).

Untuk itu, lanjut Darmadi, dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

“Setelah terima laporan itu, baru melakukan koordinasi dengan Bupati Malang atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang selaku pihak yang berwenang dalam proses maupun penunjukan panitia seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Intinya kami masih menunggu laporan Komisi II,” tegasnya.

Sedangkan, untuk pengangkatan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, dirinya berharap seluruh prosesnya seduai dengan mekanisme yang ada. Tentunya dengan transparansi, sehingga tidak menimbulkan praduga dan gejolak di masyarakat.

“Di era keterbukaan, dan tekhnologi informasi yang sudah sedemikian rupa seperti sekarang, maka semua harus transparan. Dalam setiap proses, terutama agar sesua dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ketua DPD LiRa Malang Raya, Zuhdy Achmady. (Toski D)

Terpisah, Ketua DPD LiRa Malang Raya, Zuhdy Achmady menyampaikan, ia hanya mengkritisi tentang proses pemilihan Dewas, yang seharusnya ada proses seleksi, sebagaimana diatur dalam pasal 56 Permendagri no 37 tahun 2018.

“Saya sama Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak ada masalah, yang kita kritisi itu pansel, karena ada tahapan yang tidak dilakukan saat proses seleksi, itu kunci dari proses pengangkatan Dewas tersebut. Apalagi tidak melibatkan media massa dalam setiap tahapan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (28/5) kemarin, ada 6 point yang disoroti oleh DPD Lira Malang Raya tantang perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, yakni:

1. LIRA Malang Raya meminta klarifikasi terkait mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang tiba-tiba sudah ditetapkan Dewas yang baru dari unsur independen

2. Dalam kajian LIRA Malang Raya berdasarkan 3 regulasi yg mengatur mekanisme pengangkatan Dewas antara lain Permendagri no 2 tahun 2007, Permendagri no 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang no 5 tahun 2013 tentang Organ PDAM ada sejumlah pasal yang tidak di penuhi dalam tahapan mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan

3. Beberapa di antaranya adalah pasal 56 permendagri no 37/2018 yg menyatakan bahwa Pemda hrs menginformasikan setiap tahapan seleksi calon dewas, melalui media lokal/nasional/elektronik. Media elektronik tsb harus di muat dalam laman Pemda dan/ laman BUMD. Informasi Tahapan seleksi minimal memuat : Penjaringan, Hasil Seleksi Administrasi dan Hasil UKK

4. LIRA Malang Raya memandang bahwa pembentukan Pansel dalam seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tidak sesuai dengan pasal 7, khususnya pelibatan Anggota pansel dari unsur Independen dan/perguruan tinggi. Sehingga obyektifitas Pansel patut diragukan.

5. Hasil hearing LIRA Malang Raya dengan Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan memunculkan “fenomena menarik” bahwa komisi II tidak mengetahui sama sekali proses seleksi Dewas dari awal hingga akhir. Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan pun terlihat lepas dan angkat tangan serta cenderung mengarahkan proses seleksi tersebut sebagai kewenangan Bupati.

6. LIRA Malang Raya mendorong adanya kajian hukum terhadap proses seleksi Dewas tersebut sehingga dimungkinkan adanya seleksi ulang yang lebih transparan dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.(der)