Ketua DPD Mangkir, Nasdem Gagal Jadi Pengusung Nanda – Wanedi

Jelang Pilwali 2018 Kota Malang

Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen. (Muhammad Choirul)
Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Partai Nasdem batal tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi. Pasalnya, partai besutan Surya Paloh itu dianggap tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran berlangsung, Rabu (10/1).

Ketidakhadiran Ketua DPD Partai Nasdem Kota Malang, M Fadli, menjadi pemicunya. Permasalahan ini sempat dibahas alot ketika rombongan pengusung Nanda – Wanedi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, akhirnya memberikan pilihan kepada koalisi pengusung Nanda – Wanedi untuk mengambil sikap atas ketidakhadiran Ketua DPD Partai Nasdem. Alhasil, disepakati Nasdem tidak masuk dalam koalisi partai pengusung.

“Rekom memang ditandatangani oleh Ketua DPD Nasdem Kota Malang, M Fadli, namun sesuai ketentuan yang bersangkutan harus dihadirkan,” kata Zainudin.

Padahal, sesaat sebelumnya Fadli masih menunjukkan diri dalam deklarasi Nanda – Wanedi di kawasan Jalan Simpang Balapan. Pada kesempatan itu, Fadli bahkan membacakan rekomendasi DPP yang diberikan kepada Nanda – Wanedi.

Lebih lanjut, Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen, menegaskan, keputusan terkait status Partai Nasdem dalam Pilwali 2018 sudah bulat. Terlebih, Fadli dinilai mangkir alias tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Ini berbeda dengan ketidakhadiran Ketua DPC PPP Kota Malang, Heri Pudji Utami. Dalam pendaftaran ini, Heri Pudji Utami juga tidak hadir lantaran menjalani ibadah umroh, namun terdapat keterangan dan memberikan mandat kepada perwakilannya. Meski demikian, Nasdem masih bisa tercatat sebagai partai pendukung.

“Tidak bisa dimasukkan dalam daftar pengusung pasangan Nanda – Wanedi, sehingga kami hanya memasukkan empat partai yakni PDIP, PAN, PPP, dan Hanura,” tandasnya.

Di sisi lain, Ashari menambahkan, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pasangan Nanda-Wanedi. Sebagaimana pasangan lain, waktu untuk melengkapi berkas ditetapkan pada 18 – 20 Januari 2018.

“Ada beberapa poin yang memang harus dilakukan perbaikan, di antaranya laporan SPT pajak tahunan, dan sejumlah berkas lain. Tanda terima sudah kami berikan, kandidat besok ikuti tes kesehatan psikologi dan berikutnya pemeriksaan medis,” pungkasnya.(Coi/Aka)