Kesejahteraan Guru dan Dosen Tidak Seimbang, Wacana Revisi UU Menguat

Wakil Ketua DPR Komisi X, Abdul Fikri Faqih saat berkunjung ke Malang. (Lisdya)
Wakil Ketua DPR Komisi X, Abdul Fikri Faqih saat berkunjung ke Malang. (Lisdya)

MALANGVOICE – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang merupakan payung hukum dalam mengatur profesi guru dan dosen dinilai belum sempurna.

Wakil Ketua DPR Komisi X, Abdul Fikri Faqih, mengatakan revisi tersebut didesak lantaran ada kesenjangan perihal kesejahteraan dosen dan guru, serta kesejahteraan mereka yang statusnya non PNS masih tinggi.

Ia pun menerima informasi, jika sejumlah dosen dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) gajinya masih di bawah upah minimum.

“tidak jelas kan regulasinya. Sehingga harus dibongkar itu undang-undangnya. Undang-undangnya jangan digabung jadi satu, tapi dipisah,” katanya.

Tak hanya permasalahan itu, kedua pendidik juga memiliki beberapa perbedaan. Jika dilihat dari tugas utamannya, dosen mempunyai tugas utama tridharma Perguruan Tinggi yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

banner

Sedangkan Guru hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran. Perbedaan lainnya terletak pada kualifikasi akademik. Pendidikan formal untuk Dosen minimal S2, sedangkan Guru cukup S1.

Selain itu, ia menyebutkan saat ini guru dan dosen berada dibawah institusi yang berbeda. Dosen pada Pendidikan Tinggi dibawah naungan Kemenristekdikti, sedangkan Guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena rumahnya berbeda, administrasi dan pengurusan-pengurusan juga berbeda.
Saat ini seharusnya ada tuntutan untuk kemudian bagaimana regulasinya juga dipisahkan dan UU nya dipisahkan,” tandasnya.(Hmz/Aka)