Keputusannya Diperkarakan, Anton: Saya Sabar Saja

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, akhirnya angkat bicara terkait gugatan dua pejabat eselon II perihal SK pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Anton menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistiyono dan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Mulyono, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perkara ini sudah memasuki persidangan tahap pertama 10 Oktober 2017 lalu.

Pekan depan, persidangan tahap kedua segera digeber. “Langkah hukum sudah saya serahkan ke Kabag Hukum Pemkot Malang (Tabrani),” kata Anton kepada awak media, Jumat (13/10).

Perkara ini pun berpotensi memengaruhi elektabilitas Anton. Apalagi, politisi PKB ini berencana kembali mencalonkan diri mempertahankan kursi N1 pada Pilwali 2018 mendatang. Merespon ini, Anton tak ambil pusing.

“Tidak apa-apa lah, saya lebih baik terpengaruh (elektabilitas) saja udah tidak apa-apa,” lanjut suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Apakah akan ada teguran kepada dua bawahan yang melancarkan gugatan? Anton memilih memberikan toleransi. “Sudahlah biarkan saja, namanya orang ada yang puas ada yang tidak. Saya sabar saja,” cetusnya.(Coi/Yei)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait