Keputusan Bulat, Ketua DPRD Kabupaten Malang Siap Mundur Awal September

Didik Gatot Subroto (Toski D)

MALANGVOICE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, pastikan, di Bulan September 2020 mendatang, resmi menyandang status sebagai rakyat bisa.

“Nanti tanggal 23 September saya sudah jadi rakyat bisa, sudah bukan sebagai wakil rakyat,” ungkap Didik, saat ditemui awak media, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (28/7).

Menurut Didik, dirinya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, dilakukan karena Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memberi mandat sebagai bakal calon Wakil Bupati Malang dalam Pilbup Malang 2020, mendampingi HM Sanusi, yang maju sebagai bakal calon Bupati Malang.

“Pada tanggal 4 sampai 6 September nanti kan pendaftaran administrasi, jadi sebelum daftar saya sudah harus mengundurkan diri, sambil menunggu dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat, red), dan saya sudah siap untuk mundur,” jelasnya.

Pengunduran diri dari jabatan Sebagai Ketua DPRD tersebut, lanjut Didik, mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga alias AD/ART partai berlambang kepala banteng.

“Untuk Pergantian Antara Waktu (PAW, red) Ketua DPRD akan diambil dari anggota legislatif lainnya dari PDI Perjuangan,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Didik, nantinya akan ada akan terjadi dua PAW, yaitu PAW anggota biasa dan Ketua DPRD Kabupaten Malang. Saat ini sudah ada beberapa nama yang merupakan anggota legislatif yang saat ini juga aktif di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Untuk penggantinya ya ada 2 atau 3 orang, lah. Nanti kan ada fit and proper test. PAW anggota untuk daerah pemilihan (Dapil, red) dan PAW Ketua. Untuk siapa-siapa penggantinya itu tergantung kepada DPP,” pungkasnya.(der)