Keponakan Dicabuli hingga Hamil dan Melahirkan

Tersangka Juswadi saat menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sungguh bejat perilaku Juswadi (68), warga Desa Pulungdowo, Tumpang, yang tega mencabuli keponakannya sendiri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, akibat perbuatan tersangka, korban sebut saja Mekar (15) sampai hamil dan melahirkan seorang bayi dari hasil persetubuhan terlarang itu.

“Korban ini merupakan keponakan tersangka sendiri. Aksi pencabulan ini terjadi mulai tahun 2012 silam. Saat itu, korban masih berumur 10 tahun. Ketika korban sudah berumur 15 tahun, tersangka melakukan kembali aksi pencabulan itu hingga korban hamil dan melahirkan,” ungkapnya.

Dalam kesehariannya, lanjut Adrian, korban tinggal bersama neneknya yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelaku (Juswadi, red). Penangkapan bapak dua anak ini atas laporan dari orang tua korban. Tersangka sendiri sempat buron selama dua tahun. Tersangka kabur, setelah mendengar perbuatan bejat asusilanya terbongkar.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan korban, tersangka menyetubuhinya berulang kali, sejak tahun 2012 sampai 2017 silam. Modusnya, korban diajak kerumahnya ketika sedang kosong. Korban diancam oleh tersangka untuk tidak melawan dan memberitahu siapapun. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelasnya.

Perbuatan bejat tersangka ini, tambah Adrian, terbongkar setelah orangtua korban, curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan, ternyata korban hamil. Saat ditanya, kalau kehamilannya perbuatan bejat tersangka hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Korban sudah melahirkan anak hasil dari perbuatan bejat tersangka. Sekarang anaknya, sudah berusia lebih dari 1,5 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, saat diinterogasi, Juswadi berdalih menyetubuhi keponakannya sendiri karena atas dasar dikasih.

“Saya melakukannya tidak memaksa, saya dikasih (korban meminta, red). Karena selama ini, korban selalu meminta uang kepada saya. Dan sebagai gantinya, dia sendiri yang meminta disetubuhi,” dalihnya.

Terkait kehamilan korban hingga sampai melahirkan anak, tersangka mengaku sama sekali tidak tahu. Bahkan dia menuduh, kemungkinan anak tersebut adalah hasil hubungan dengan orang lain.

“Saya menyetubuhi hanya tiga kali saja. Itupun tidak sampai keluar, ketika saya masukkan. Kalau dia sampai melahirkan, saya sama sekali tidak tahu,” elaknya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara. (Der/Ulm)