Kepala UKPBJ Akui Salah Ketik Proyek Lelang

Suasana audiensi klarifikasi di Inspektorat Kita Malang. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Buntut kasus proyek lelang salah ketik membuat Inspektorat Kota Malang menggelar audiensi klarifikasi terbuka dengan Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, dan beberapa Kelompok Kerja (Pokja), serta beberapa wartawan.

Audiensi klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Inspektorat, Baihaqi, didampingi Inspektur Pembantu (Irban) II, Siti Mahmudah, dan mendatangkan pengawas UKPBJ Kota Malang, Fahrurrozi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengaku dirinya dan Pokja salah mengetik suatu dokumen, dalam mengumumkan pemenang lelang proyek rehabilitasi jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu.

“Kita memang mengakui jika salah ketik. Kita meng-upload itu secara manual, lelang itu sudah selesai, kita salah ketik. Sudah direvisi dan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Wijaya, dirinya juga telah dua kali mengundang para penyanggah yang menilai beberapa proses lelang/tender di UKPBJ Kota Malang, khususnya CV ATTA.

“Direktur CV ATTA (Awangga Wisnuwardhana/Angga,Red) sudah dua kali saya panggil dan tidak datang. Apalagi dia tidak ikut dalam tender di proyek Jembatan Lowokdoro itu,” terangnya.

Menurut Wijaya, Angga dalam kegiatan lelang/tender yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi di Kota Malang, selalu melakukan sanggahan.

“Dia (Angga) suka menyanggah. Kalau soal pekerjaan Taman Danau Sawojajar itu sudah benar. Yang tidak memperbolehkan suatu perusahaan memiliki lebih dari satu Sertifikat Badan Usaha (SBU) di peraturan apa?” tanya Wijaya.

Terpisah, Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana ketika dikonfirmasi membantah tudingan Widjaja Saleh Putra, yang telah mangkir dari undangan tersebut.

“Kalau saya diundang dua kali dan tidak datang, itu bohong. Saya tidak pernah mendapat undangan baik secara lisan maupun tertulis,” tegasnya.

Bahkan Angga menjelaskan, seharusnya pihak Inspektorat mengundang pihak penyanggah, dalam hal ini rekanan yang telah melakukan sanggahan atas proses lelang tersebut.

“Anehnya, kenapa kok gak mengundang saya selaku rekanan yang menyanggah, kok malah ULP, Pokja dan wartawan? Wartawan itu hanya menulis berita,” tandasnya.

Lebih lanjut, Angga membeberkan, jika UKPBJ Kota Malang beranggapan CV Satu selaku pemenang tender proyek Taman Danau Toba tidak ada masalah meski memiliki SBU dengan sub klasifikasi SP 015 (pertamanan) yang dalam list Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), di bulan November 2020 silam telah berganti dari SBU spesialis menjadi SBU umum (gedung dan sipil).

“Itu tidak diperbolehkan. Meski SBU itu masih berlaku, maka secara otomatis SBU spesialis milik CV Satu sudah tidak berlaku karena SBU spesialis berdiri sendiri, tidak dapat digabung dengan SBU umum,” jelasnya.

Angga menegaskan, berdasarkan peraturan LPJKN nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dijelaskan usaha jasa pelaksana konstruksi tersebut seperti Usaha bersifat umum, Usaha bersifat spesialis, Usaha orang perseorangan yang berketrampilan kerja tidak bisa digabung dan tidak pernah ada SBU yang digabung antara Umum dan Spesialis.

“Sesuai aturan yang ada, tidak pernah ada namanya SBU umum digabung dengan SBU spesialis. Tapi, jika kepala UKPBJ masih bersikukuh bisa digabung, maka akan jadi pertanyaan besar, apakah pokja diduga tidak paham aturan atau pura-pura tidak tau aturan tentang penerbitan SBU, dan apakah pokja diduga bekerja sama dengan rekanan yang tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan dalam proses tender taman danau toba, untuk dimenangkan,” tutup Angga.

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ternyata ikut memantau dan menunggu perkembangan kasus tersebut.

“Ini kan masih ranahnya Pemerintah Kota (Pemkot) dan masih ditangani Inspektorat. Kita tunggu hasilnya,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat (5/11).

Eko menjelaskan, dalam permasalahan ini, dirinya menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dalam hal ini sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan tersebut, dan kalau ada penyimpangan-penyimpangan jelas ada sanksi administratif.

“Tapi pada dasarnya kami tetap memonitor permasalahan ini. Untuk selanjutnya nanti kami pasti akan berkoordinasi dengan Inspektorat,” tegasnya.(end)