Kepala OJK Malang: Stop Transaksi dengan ‘Bank Titil’, Coba Layanan Laku Pandai

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, saat sosialisasi pengenalan financial technology di Surabaya, Senin (14/10). (Lisdya)
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, saat sosialisasi pengenalan financial technology di Surabaya, Senin (14/10). (Lisdya)

MALANGVOICE – Meski telah memasuki era digitalisasi, nyatanya masih banyak masyarakat yang bertransaksi dengan ‘bank titil’ atau yang dikenal dengan rentenir.

Di Kota Malang sendiri, tak sedikit masyarakat yang menderita akibat terlilit hutang dengan rentenir. Hal ini karena pinjaman rendah namun bunga terlalu mencekik hingga puluhan juta. Memang, peminjaman dana melalui rentenir dinilai sangat mudah karena tanpa syarat. Ini lah yang menjadi daya tarik masyarakat untuk terus meminjam dana ke rentenir.

“Jujur, setelah saya pindah tugas di Malang baru mengetahui masalah ini dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Sebenarnya ada salah satu cara dari OJK untuk meminjam dana,” ujar Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, saat sosialisasi pengenalan financial technology di Surabaya, Senin (14/10).

Salah satu cara yang dimaksud adalah dengan beralih ke Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai). Ya, layanan ini menjadi fokus OJK Malang saat ini untuk meningkatkan angka inklusi keuangan.

Perlu diketahui, Laku Pandai merupakan ​​​program OJK untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

“Laku Pandai sendiri dapat melayani masyarakat di kantor cabangnya untuk menempatkan dananya dalam jumlah maupun mengajukan kredit sehingga dapat meningkatkan kesejahteran mereka,” paparnya.

Hingga kini, di wilayah kerja OJK Malang, Laku Pandai mencapai 1.124 agen dan 24 ribu rekening. Dengan semakin bertambahnya agen Laku Pandai, bank sebenarnya juga diuntungkan karena dapat melayani masyarakat di tingkat desa tanpa harus mendirikan kantor sehingga terjadi efisiensi biaya.

“Jadi, dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat basic saving account (BSA), menabung, menarik dana, pembayaran, asuransi mikro, dan penyaluran kredit mikro,” tandasnya. (Der/ulm)