Kepala Cabang Dealer Honda di Suhat Gelapkan Belasan Motor

Polisi merilis kasus penggelapan sepeda motor. (Deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kepala cabang Dealer Honda PT Nusantara Surya Sakti (NSS), Andri Puguh Endra (AP) ditangkap Polresta Malang Kota. AP dilaporkan karena menggelapkan belasan sepeda motor.

AP diamankan unit Reskrim pada 19 November di Hotel Sahid Montana 2, Lowokwaru, Kota Malang sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, penangkapan ini berdasar pencurian dan penggelapan yang dilakukan AP. Total ada 13 unit motor yang digelapkan pelaku dari PT NSS.

Awalnya, AP mengambil dua motor dan dijual ke PT Putera Permata Yaspis pada 2 Desember lalu. Selanjutnya pada 7 Desember menggadaikan dua motor jenis Vario ke Muklis yang kini menjadi DPO.

“Puncaknya, pelaku ketahuan memecah lemari kunci kantor NSS dan mengambil 9 motor untuk dijual lagi ke PT Putera Permata Yaspis. Aksinya ini kemudian ketahuan dan dilaporkan ke polisi,” jelas Leonardus, Rabu (2/12).

Polisi kemudian bergerak mencari pelaku dan bisa diamankan beserta barang bukti motor serta rekaman CCTV.

Dikatakan Leonardus, pelaku nekat menggelapkan motor itu karena terlilit hutang yang dibebankan PT NSS sebesar Rp800 juta.

“Pelaku mengaku ingin menutup tunggakan sebesar karena penjualan off the road. Penggelapan ini membuat PT NSS mengalami kerugian sebesar Rp213 juta,” kata Leonardus.

Sementara itu Andri mengaku terpaksa menjual motor tanpa sepengetahuan kantor karena beban denda Rp800 juta sejak 2018.

“Saya tanggung jawab sama denda itu karena satu motor dikenai denda Rp5 juta,” singkatnya.

Atas perbuatannya, Andri diancam pasal berlapis 363 KUHP dan atau 374 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dalam jabatan.(der)