MALANGVOICE– Percakapan manis di aplikasi kencan ternyata tak selalu berakhir bahagia. Seperti yang dialami warga Kota Batu berinisial S (53). Alih-alih mendapatkan teman, pria paruh baya itu kehilangan uang lantaran jadi target korban kompiotan pengedar uang palsu.
Ia tak menyangka perkenalannya dengan RAN (18) lewat aplikasi MiChat pada akhir Februari lalu membawa nasib apes bagi dirinya. Obrolan demi obrolan mereka lalui, hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu langsung di sebuah penginapan kawasan Kota Batu.
Muscab DPC PKB Batu Tegaskan Identitas Politik sebagai Green Party
Pertemuan demi pertemuan berlangsung. Namun, lambat laun RAN mulai merayunya untuk meminta sejumlah uang. Alasannya cukup beragam, mulai keperluan membayar arisan hingga urusan mendesak lainnya yang tak bisa ditunda. S pun percaya dan mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening bank maupun dompet digital milik RAN.
Sebagai imbalan, RAN berjanji akan memberikan uang tunai. Janji itu terus bergulir, hingga puncaknya pada 6 Maret 2026. RAN kembali meminta S mentransfer Rp6 juta ke akun dompet digital miliknya. Kali ini, S benar-benar menerima uang tunai dalam jumlah cukup besar, pecahan Rp100 ribu.
Tapi kebahagiaan S tak bertahan lama. Begitu tiba di rumah dan memeriksa uang tersebut dengan saksama, ia menyadari bahwa uang yang ia pegang semuanya palsu. Merasa tertipu dan dirugikan, dia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Batu.
“Setelah diteliti, korban baru menyadari bahwa uang yang diterima merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto.
Joko menyampaikan, laporan tersebut langsung diselidiki oleh Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. Mereka bergerak cepat, melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya terkuak sebuah jaringan peredaran uang palsu. Hasilnya, dua orang berinisial RAN (18) dan SGP (41) diringkus petugas pada Jumat malam (13/3). Tak hanya mereka, polisi juga menciduk tiga orang lainnya. Mereka berinisial MMK (20), DNI (25), dan LVB (39).
“Kelimanya adalah warga Kabupaten Malang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 268 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu,” terang Joko.
Barang bukti itu kini menjadi kunci untuk menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 378 ayat (2) KUHP tentang penipuan, serta pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kisah S menjadi pengingat bagi kita semua. Polres Batu pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi, apalagi dengan orang yang baru dikenal lewat dunia maya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terlebih dari orang yang belum dikenal. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(der)