Kenaikan Anggaran Reses DPRD Kota Malang Dipertanyakan

MCW saat menggelar konferensi pers di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (28/2). (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Usai rencana pengadaan mobil pimpinan, giliran anggaran reses DPRD Kota Malang menuai protes. Betapa tidak, anggaran untuk kegiatan menyerap aspirasi warga itu mencapai Rp 12,1 miliar.

Malang Corruption Watch (MCW) menilai anggaran bersumber APBD Kota Malang tahun 2019 itu tidak wajar. Ada kenaikan signifikan dibandingkan anggaran reses dua tahun terakhir. (Selengkapnya lihat info grafis)

infografis (Ulum)

“DPRD Kota Malang menganggarkan dana reses sebesar Rp 12,1 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dana reses dua tahun belakangan, yakni 2017 sebesar Rp 4,3 miliar dan 2018 sebesar Rp 3,3 miliar. Maka terdapat selisih pada tahun 2019 sebesar Rp 8,8 miliar,” kata Badan Pekerja MCW Hanif saat menggelar konferensi pers di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (28/2).

Hanif melanjutkan, pada tahun 2019 adalah tahun terakhir dari masa jabatan anggota DPRD Kota Malang. Sehingga dapat dipastikan agenda reses secara efektif hanya dapat dilaksanakan dua kali. Hal tersebut didasarkan pada pasal 391 ayat (3) Undang-Undang MD3, yaitu masa reses tidak dijalankan mengingat tahun 2019 merupakan tahun terakhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019.

“Sehingga dana reses yang dianggarkan pada APBD Kota Malang tahun 2019 patut dipertanyakan kembali,” sambung dia.

Beberapa belanja kegiatan reses juga diduga tidak wajar. Padahal, menurutnya, kondisi tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Seperti halnya belanja makan dan minum dan jasa sewa perlengkapan dan belanja sewa rumah.

MCW menduga adanya hubungan kenaikan anggaran reses dengan penggunaannya untuk kepentingan pendanaan kampanye dikarenakan reses merupakan kegiatan yang secara langsung dapat bersinggungan dengan konstituen dan kenaikan ini terjadi pada tahun politik.

Hanif menambahkan, hasil riset yang dilakukan mengindikasikan pelaksanaan reses yang seharusnya dihadiri konstituen masyarakat umum malah dihadiri konstituen yang berafiliasi dengan partai politik bersangkutan.
Diperkuat lagi ada 28 orang anggota dewan yang mencalonkan diri kembali sebagai caleg pada Pileg, April mendatang.

“Selain dua poin di atas MCW juga menilai sejauh ini DPRD Kota Malang tidak pernah terbuka dengan dokumen laporan kegiatan reses. Sehingga publik tidak memiliki akses untuk mengevaluasi kegiatan reses yang dilakukan,” urainya.

Berdasarkan poin masalah tersebut, maka MCW bersama masyarakat Kota Malang mendesak DPRD Kota Malang menjelaskan kepada masyarakat luas mengapa ada kenaikan anggaran yang drastis untuk kegiatan reses dan harus bertanggung jawab atas penggunaannya supaya tepat sasaran.

Agar menghindari penyalahgunaan, maka MCW juga mendorong anggota DPRD untuk memublikasikan kepada masyarakat atas laporan dan hasil kegiatan reses dengan memanfaatkan media elektronik dan cetak agar masyarakat dapat mengukur kualitas kinerja DPRD. (Der/Ulm)