Kemerdekaan RI, Tiga Napi Kasus Korupsi Lapas Wanita Malang Dihadiahi Remisi

MALANGVOICE – Peringatan ke -74 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah 413 narapidana Lapas Wanita Klas IIA Malang dapat remisi alias pengurangan hukuman. Tiga di antaranya adalah napi kasus tindak pidana korupsi.

Adalah Wiwik Dwi Setyowati, kasus korupsi di Dinas Pasar Pemkot Malang mendapatkan remisi tiga bulan. Mimin Sulasmini, napi kasus korupsi di lingkungan Kantor Koperasi dan UKM Pemkot Batu mendapatkan remisi dua bulan. Terkahir, napi Lies Indra Cahya kasus korupsi sewa tanah bengkok Kelurahan Sedayu Turen mendapatkan dua bulan remisi.

Kepala Lapas Wanita Klas IIA Malang Ika Yusanti mengatakan, ketiga napi kasus korupsi tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
Diantaranya, memenuhi dokumen atau administrasi berupa kutipan vonis dan berita acara pelaksanaan pidana atau eksekusi dari kejaksaan.
Lalu, terkait tindak pidana tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99, harus ada tambahan persyaratan, yakni mendapatkan surat keterangan dari pihak penyidik, apakah yang bersangkutan bekerjasama selama proses penyidikan.

“Syarat utama berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib.
Sepanjang bersih dari itu, mereka akan mendapatkan remisi,” urai Ika, Sabtu (17/8).

Ika menegaskan, tidak ada praktik jual beli remisi di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi tidak ada jual beli, semuanya nol rupiah, katanya yang uangnya banyak dapat remisi itu tidak benar,” ujarnya.

“Pokoknya berkelakuan baik pasti dapat remisi,” imbuhnya.

Berikut ini rincian penerimaan remisi umum, Kemerdekaan RI tahun 2019;
Remisi 1 bulan sejumlah 31 narapidana
Remisi 2 bulan sejumlah 135 narapidana
Remisi 3 bulan sejumlah 117 narapidana
Remisi 4 bulan sejumlah 69 narapidana
Remisi 5 bulan sejumlah 51 narapidana
Remisi 6 bulan sejumlah 8 narapidana. ,(Der/ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait