Kementerian Luar Negeri Fasilitasi Pemulangan Jenazah TKW Hingga Proses Hukum

Bakti Riza Hidayat (kiri) bersama suami Eka, Indra Teguh (kanan).

MALANGVOICE – Pemerintah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, harus memulangkan jenazah Eka Suryani, TKW yang meninggal di Cina, dan memfasilitasi proses hukumnya.

Menurut Penasehat Hukum keluarga Eka, Bakti Riza Hidayat, dalam undang-undang tersebut, pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jendral Indonesia di Hongkong, harus memfasilitasi TKI saat mendapat persoalan di luar negeri.

“Kasusnya Eka ini bukan hanya mendapat persoalan, tapi ia meninggal di sana. Sehingga pemerintah harus serius menyikapinya, karena dia adalah warga negara Indonesia,” papar Bakti kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Bakti, semua kewajiban pemerintah terhadap TKI ada dalam Pasal 5 hingga Pasal 7. Sehingga sesuai dasar hukum itulah, penasehat hukum dari kantor hukum Aan Syafaat Permadi (ASP) Malang ini, mendampingi keluarga Eka dan menuntut pemerintah.

“Sebenarnya tidak ada persoalan mau di otopsi di sana (Cina, red) atau di tanah air. Nah kemarin dari Konjen mengatakan, kalau otopsi di Cina, organ tubuhnya tidak dibawa pulang. Itu yang kami nggak mau,” lanjut Bakti.

Kejadian permintaan otopsi di tanah air pernah terjadi dalam kasus TKI warga Lombok yang meninggal di Malaysia. Karena itu, Bakti berharap pemerintah dapat mengaplikasikan dasar hukum itu.