Kemenparekraf Bantu 150 Pelaku Ekraf di Malang Daftarkan Kekayaan Intelektual

MALANGVOICE – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bersama Universitas Sebelas Maret menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual di Malang, Kamis (9/12).

Kerja sama ini membantu penuh UMKM dan pengusaha yang ingin mendaftarkan brand atau merek usahanya secara gratis.

Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Sinaga, mengatakan, melalui program ini, pemohon akan dibantu mulai administrasi hingga fasilitas dan finansial lainnya sampai selesai.

Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Robinson Sinaga (tengah). (deny rahmawan)

“Biaya pendaftaran dianggarkan dari Kemenparekraf dan Ristek. Contoh untuk daftarkan merek Rp1,8 juta itu gratis lewat program ini,” kata dia di Hotel Atria, Kamis (9/12).

Di Malang ini kuota fasilitasi cukup banyak, hal itu dikatakan Robinson, karena Malang punya banyak ekonomi kreatif yang hebat dan melimpah sektor kulinernya.

“Jadi di Malang ada 150 yang daftar melalui sistem kita, itu kemudian kami kurasi. Nanti mereka dicek juga, sehingga yang dapat program ini adalah yang betul-betul butuh,” lanjutnya.

Robinson mengakui, Kemenparekraf menggelar fasilitasi ini dikarenakan banyak UMKM yang mengeluh karena sulitnya mendaftar hak kekayaan intelektual. Karena itu, road show terus digelar setiap tahun sejak 2016 agar meningkatkan pemahaman dan membantu masyarakat.

“Banyak keluhan pertama itu waktu daftar, karena memang banyak sekali jenis kekayaan intelektual. Kedua juga masalah biaya, dan terakhir soal waktu yang lama. Itu semua sekarang kami fasilitasi di sini,” imbuh Robinson.

Selama program ini, ada empat kota yang disasar. Malang menjadi kota ketiga setelah Pekanbaru, Tanjung Pandan Belitung, dan terakhir nanti di Yogyakarta.

“Harapannya, ada 460 pemohon yang bisa terfasilitasi dari program ini mulai hak cipta, merek, serta desain industri. Tapi soal waktu jadinya memang satu tahun, itu yang paling cepat sama dengan negara lain,” ujarnya.

Keuntungan lain yang ditawarkan setelah mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual, dikatakan Robinson, bisa dijaminkan ke bank. Saat ini sudah berjalan PP UU Ekraf yang mengatur hal itu.

“Intinya sertifikat HAKI bisa dijadikan agunan ke bank. Prediksi 2023 kami harapkan bisa jalan,” singkatnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Malang, Nuzul Nurcahyono, mengapresiasi langkah Kemenpan RI tersebut. Menurutnya, di Malang memang banyak ekonomi kreatif yang berkembang dan perlu bantuan pengurusan kekayaan intelektual.

“Di Malang ini yang antre banyak. Tapi karena keterbatasan kuota sehingga dipilih 150 saja. Saya sangat mendukung program ini karena brand atau merek sangat mempengaruhi usaha, jangan sampai terlambat diklaim orang lain,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait