Kemenkeu I Jatim Lelang Serentak Ratusan Aset, Optimalkan Penerimaan Negara Sampai Rp12 Miliar

MALANGVOICE– Sebanyak 89 aset hasil eksekusi pajak dengan total nilai limit sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari 41 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dilelang pada Kamis (14/11).

Bertema ‘Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia Maju”, aset yang dilelang berasal dari Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur.

Kegiatan Lelang serentak yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Jawa Timur ini dikoordinir Perwakilan Kemenkeu I Jawa Timur.

UMKM Mitra Binaan PJT I Dikenalkan di KNF Vol 10 Kota Batu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Tri Bowo, selain aset hasil eksekusi, lelang juga dilakukan terhadap aset non eksekusi sebanyak 20 aset. Semua itu berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit sebesar Rp891 juta.

“Mudah-mudahan bisa laku semua karena ini menambah penerimaan kas negara,” katanya.

Barang yang dilelang terdiri berbagai jenis mulai kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan. Di samping itu ada juga sepeda, mesin, dan jenis barang lainnya yang menarik.

Lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024.

Ia menambahkan, lelang ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum. Sebelum dilakukan penyitaan aset, wajib pajak yang memiliki utang akan diingatkan.

“Apabila sampai batas waktu ini tidak ada respon positif maka aset disita untuk lelang. Kami sita rekening ada di bank, kalau ada dana bisa dipindahbukukan. Nah kalau tidak ada aset ada mekanisme penahanan dititip ke lapas,” jelasnya.

Sementara Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi menjelaskan sebelum sampai ke tahapan penyitaan, dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun Penunggak Pajak tidak kunjung
dan/atau tidak ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan mengoptimalisasikan penerimaan negara dari penyelesaian piutang negara melalui lelang barang aset sitaan atau eksekusi sehingga ada cash inflow ke APBN,” lanjut Agus.

Lelang serentak ini juga bertujuan juga agar dapat memberi deterrent effect bagi
Penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait