MALANGVOICE – Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto akhirnya resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.
Persetujuan pemberlakuan PSBB bagi tiga Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya, Kabupaten Malang Kota Malang, dan Kota Batu tersebut tertuang dalam Surat Elektronik (SE) yang dikeluarkan malam ini (Senin 11/5) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang mulai berlaku pada tanggal diterbitkan surat tersebut.
Dengan adanya surat kemenkes itu Forkopimda Kabupaten Malang langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi untuk membahas Peraturan Bupati di Pendopo Pringgitan Senin (11/5).
Bupati Malang, HM Sanusi selaku pemimpin rapat mengatakan, dirinya akan mulai menegakkan jam malam saat PSBB tersebut diberlakukan.
“Kami akan terapkan jam malam, kami akan tegakkan peraturan, nanti akan dibantu personel dari Polres dan Kodim,” ungkapnya.
Untuk pemberlakuan PSBB tersebut, lanjut Sanusi, dirinya akan memfokuskan pada 14 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada.
“Kita hanya terapkan 14 kecamatan. 3 Kecamatan yaitu Ngantang, Pujon, dan Kasembon nantinya akan dipantau oleh Polres Batu,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, untuk penegakkan PSBB, dirinya akan menerapkan sanksi tegas jika ada yang melakukan pelanggaran dalam Perbup yang dibahas.
“Contohnya nanti ketika ada yang berboncangan dua tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP-nya dan kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi,” tandasnya.(Der/Aka)