Kemenag Akui Ponpes Darussalam Tak Berizin

Moh Rosyad saat menemui keluarga korban yang konsultasi dan mempertanyakan ijin Ponpes (fathul)

MALANGVOICE – Kemenag Kota Batu mendapat laporan dari korban kekerasan di Ponpes Tahfidzul Quran Darussalam An Nashr, terkait tidak adanya izin Ponpes itu.

Kepala Kemenag Batu, Jamal, mengakui, Ponpes yang dilaporkan keluarga korban tidak memiliki izin. “Dulu yang di Pandanrejo sudah berijzn, lalu pindah menjadi tiga, tidak ada izinnya semua,” katanya.

Disinggung langkah-langkah yang akan ditempuh Kemenag, Jamal mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, urusannya saat ini sudah ada di kepolisian, apalagi ponpesnya tak memiliki izin.

“Kalau ada izin kan bisanya kita hanya pembinaan, bisa klarifikasi dan lain-lain. Tapi kondisi begini, kami tidak berhak. Malah salah kalau saya ikut mencampuri,” imbuhnya.

Ditambahkan, Kasi Bimas Islam, Moh Rosyad, mengatakan, laporan itu terkait tiga hal, yakni kekerasan, penelantaran, dan pelecehan.
“Kalau ada izinnya, Ponpes akan masuk Pokja sebagai mitra Kemenag untuk pembinaan Ponpes,” sambungnya.

Soal peran Kemenag yang dalam hal ini hanya pasif, karena sudah masuk ranah hukum. Kemenag akan datang bila dimintai keterangan kepolisian terkait izin Ponpes itu.

“Kita mewajibkan Ponpes memiliki izin, tapi kalau ada yang tidak punya izin ya itu sudah ranah penegak hukum,” tandasnya tanpa menyebut apakah yang dimaksud Satpol PP atau kepolisian.