Kemen PUPR Tak Tahu Soal Unjuk Rasa Pekerja Rusunawa

Demo Pekerja Rusunawa ASN

Direktur Rusun, Ditjen PUPR, M Hidayat. (Toski D).
Direktur Rusun, Ditjen PUPR, M Hidayat. (Toski D).

MALANGVOICE – Peresmian Rusun aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang diwarnai aksi unjuk rasa para pekerja yang belum dibayar upahnya.

Aksi tersebut dilakukan sebelum acara peresmian dimulai di area block office Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jalan Trunojoyo Kepanjen, Rabu (11/12) malam.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat mengaku tidak tahu-menahu soal unjuk rasa yang dilakukan para pekerja Rusun ASN tersebut.

“Saya, enggak tahu. Mestinya ndak lah. Sudah selesai, enggak tahu kalau yang demo itu,” ucap Hidayat, saat ditemui usai meresmikan secara langsung Rusun ASN Kabupaten Malang, Jumat (11/12) malam.

Menurut Hidayat, pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggung jawabnya sudah selesai. Jika ada masalah, kemungkinan berkaitan dengan pelaksana proyek.

“Kita udah selesai. Urusannya dengan si kontraktor kan. Kalau mau, tanya sama si mandor atau tukang. Kita kasih ke polisi saja kalau gak dibayar, si mandor atau siapa. Kalau sama kita sudah selesai, ndak ada masalah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menyarankan kepada para pekerja Rusun ASN Kabupaten Malang yang belum mendapat upahnya, supaya membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Njenengan (anda, red) ke Polres, bawa KTP, buat laporan. Biar pihak Polres yang memanggil pihak terkait untuk diklarifikasi. Nanti biar tahu masalahnya dimana. Pak polisi kan yang tahu, bagaimana nanti memanggil yang bersangkutan,” ujarnya, saat menemui perwakilan pekerja proyek Rusun ASN di area block office Pemkab Malang.

Didik juga mengatakan, segala alat bukti yang dimiliki para pekerja agar diserahkan pada saat membuat laporan di Polres Malang.

“Dengan alat bukti ini, biar dilidik kepolisian. Kan yang berhak ini pihak kepolisian. Sementara sabar dulu, untuk proses selanjutnya ke polisi saja,” jelas pria yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.

Lebih jauh, Didik menjelaskan, dirinya sebagai wakil rakyat tentu akan menyerap segala aspirasi masyarakat. Terlebih dalam masalah yang cukup menyita perhatian publik seperti saat ini.

“Seperti proyek pemerintah kan ada deadline, kalau sudah dianggap administrasinya tidak ada masalah ya berlanjut. Kementerian tidak menanggap ada masalah, soalnya anggaran sudah diserahkan,” tukasnya. (Der/Ulm)