Kembangkan Penyidikan Kasus Perundungan Pelajar SMP, Tersangka Bisa Bertambah

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tim penyidik Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus perundungan siswa SMPN 16 Malang. Saat ini sudah ada penetapan dua tersangka, yakni WS dan RK.

Meski keduanya masih di bawah umur dan berstatus siswa tak menghalangi polisi menetapkannya sebagai pelaku.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, kasus ini masih diselidiki dan bisa berkembang.

“Masih proses penyidikan. Nanti dari rekronstruksi dan konfrontir keterangannya bisa berkembang lagi,” kata Leo, sapaan akrabnya.

“Kami kembangkan lagi karena kemungkinan ada pelaku lain dan segera kami proses,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, polisi segera menggelar olah TKP atau rekronstruksi untuk mengetahui dengan jelas perundungan yang mengakibatkan MS (13) harus diamputasi jari tengahnya. “Sampai jelas nanti siapa berbuat apa,” tegasnya.

Soal perlindungan kepada dua pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A, Dinsos dan Psikolog. “Soal ditahan atau tidak nanti pertimbangan dari pihak terkait tersebut,” tandasnya.

Atas kasus ini, polisi menerapkan pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.(Der/Aka)