Keluarkan Surat Tugas, Kabid PPK Dianggap Lampaui Kewenangan Kasatpol PP

MALANGVOICE – Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Kabid PPK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Goly Karyanto dianggap melampaui kewenangan atasannya. Hal itu dimyatakan langsung oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Malang Lambok Sihombing pada Selasa (28/8).

Menurut Lambok, Goly Karyanto telah mengeluarkan surat tugas kepada tiga staf untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah Kabupaten Malang. Padahal itu merupakan kewenangan dari Kepala Satpol PP.

“Surat tugas tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kasatpol PP, bukan Goly Karyanto selaku Kabid PPK,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Hombing, jika terjadi sesuatu pada staf yang diberi tugas pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa tahu dan bertanggung jawab. Akan tetapi, kalau surat tugasnya dikeluarkan Kabid dan tidak ketahui oleh kepala OPD, maka jika terjadi sesuatu lembaga yang menugaskan bisa lepas dari tanggung jawab.

“Kami tidak tahu menahu terkait surat tugas yang dikeluarkan Goly, pada stafnya untuk melakukan tugas pengontrolan APAR,” jelasnya.

Apalagi didalam surat tugas tersebut, tambah Hombing, dicantumkan Permenaker no. 4 tahun 1980, padahal Permenaker tersebut milik milik Dinas Tenaga Kerja bukan milik Satpol PP. Namun, jika mengacu pada hal tersebut, dijelaskan untuk pengecekan dan dan penggantian Foam APAR adalah pihak swasta.

“Damkar tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut, kami hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan saja,” tandasnya.

Sementara, salah satu dokter yang enggan di sebutkan namanya, sempat kaget ketika didatangi petugas dari PPK Kabupaten Malang di tempat praktiknya yang langsung nenawarkan jasa untuk mengisi APAR yang ada pada lokasi tersebut.

“Padahal kalau ganti isi itu bukan kewenangan dari pihak Damkar tapi swasta,” keluhnya singkat.(Hmz/Ak)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait