MALANGVOICE – Rencana autopsi korban Tragedi Kanjuruhan kembali mencuat. Hal ini setelah salah satu pihak keluarga korban menyetejui proses autopsi melalui surat yang dikirim ke Polda Jatim.
Surat ini dibuat dan ditulis Devi Athok (48) warga Bululawang, Kabupaten Malang. Ia merupakan ayah dari dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober silam, yakni Natasya Deby Ramadhani dan Nayla Deby Anggraeni.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat. “Sudah (diserahkan ke Polda Jatim) melalui LPSK. Copy surat kesediaan autopsi kembali, aslinya ada di saya,” kata Imam kepada wartawan.
Baca Juga: Sumpah Pemuda, Semangat Positif Membangun Bangsa
Surat itu dikirim LPSK ke Polda Jatim pada 24 Oktober 2022. Surat itu berisi tiga poin penting, yakni membatalkan pernyataan mencabut permohonan autopsi jenazah dua anaknya yang diberikan ke Polda Jatim pada 17 Oktober lalu.
Selanjutnya, Devi Athok juga siap dan menyetujui proses autopsi kedua jenazah anaknya seperti niat awal pada 10 Oktober lalu.
Ia juga menyebut alasan pencabutan pernyataan kesiapan autopsi pada 17 Oktober itu karena mendapat tekanan secara psikis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung.
Imam Hidayat menambahkan, surat itu ditulis pada 22 Oktober dengan ditandatangani atas materai. Hal ini menegaskan kesiapan Devi Athok untuk melanjutkan proses autopsi.
“Ya sudah bersedia kembali,” jelasnya.
Terpisah, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, siap mengakomodir permintaan proses autopsi apabila ada keluarga korban yang mengajukan kembali.
“Kalau memang ada kesediaan artinya ini akan memperjelas kembali ya. Artinya autopsi ini untuk memperjelas sebab kematian tentunya. Ya kami bersedia mengakomodir itu,” ujarnya pada 26 Oktober 2022 di Malang.(der)