Kelima Terdakwa Kasus Penyaluran KUR Mikro Dijerat UU Tipikor

MALANGVOICE– Sidang perdana perkara penyaluran fiktif KUR mikro BRI Unit I Kota Batu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Perkara itu menyeret lima tersangka, satu diantaranya JWP, karyawan internal dan empat tersangka merupakan pihak eksternal. Mereka berinisial MHC, AS, NA dan AZ.

Persidangan terhadap kelima terdakwa dilakukan secara daring dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Batu. Tim JPU terdiri atas Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan. Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, serta Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota.

Kakek 69 Tahun Tersangka Pencabulan Santriwati Tidak Ditahan

Kasi Intel Kejari Batu, Januar Ferdian menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,06 miliar. Sidang ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Januar.

Diketahui, kelima tersangka disangkakan atas tindak pencairan KUR fiktif. Modus ini telah dilancarkan sejak 2021 hingga 2023 dengan jumlah kurang lebih 110 debitur yang mendapatkan KUR Mikro ini. KUR didapat melalui perantara orang ketiga yakni MHCA, AS, AZ dan NA.

Keempat tersangka ini mengatasnamakan Koperasi Omah Kita Bersama yang bekerja sama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP. Adapun dari 110 (seratus sepuluh) Debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp.6.235.000.000.

Namun berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor: 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq. BRI Unit Batu I sejumlah Rp4.066.481.674,00.

Dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2025.

”Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, serta dari penasihat hukum empat terdakwa lainnya,” jelasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait