Kejati Jatim Gencar Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jatim, Bambang Setya Wahyudi Sh MM (anja)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jatim, Bambang Setya Wahyudi Sh MM (anja)

MALANGVOICE – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gencar mensosialisasikan peran lain sebagai jaksa yakni pengacara negara yang memiliki kewenangan mewakili pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pengetahuan sebagai Jaksa Penuntut Umum sudah benar-benar dipahami masyarakat, namun sebagai Jaksa Pengacara Negara harus disoalisasikan lagi terutama kepada pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota,” Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jatim, Bambang Setya Wahyudi Sh MM.

Dia menerangkan, melalui fungsi yang kedua itu kejaksaan tidak hanya bertindak dalam penyelamatan dan pengamanan aset negara, tapi juga berperan sebagaai asisten perdata dan tata usaha negara kepada lembaga pemerintah yang membutuhkan.

Dia menjelaskan, kejaksaan merupakan mata rantai penegakan hukum di Indonesia sehingga harus melakukan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal dengan badan negara lainnya termasuk pemerintah.

Ia menilai, sudah waktunya kejaksaan merubah paradigma lama yang bertumpu pada pengelolaan struktur menjadi suatu lembaga hukum pemberi layanan.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa jaksa tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum dibidang penuntutan, tapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam rangka penyelematan aset negara,” katanya.