Kejari Umumkan Mantan Plt RPH Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa bersama jajarannya. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan AAR (43) sebagai tersangka kasus korupsi Rumah Potong Hewan (RPH). AAR dulunya menjabat Plt Direktur RPH Kota Malang periode 2018-2019.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa, mengatakan, penetapan tersangka berdasakan penyidikan tim Pidana Khusus sejak beberapa bulan lalu.

Diketahui, AAR ini selama menjabat melakukan penyelewengan dana dengan pihak ketiga dari Jombang.

“Peran tersangka ini saat kenjadi Plt melakukan kerja sama pembelian sapi dan pemeliharaan, tapi tidak diikuti perjanjian, sapi dan fasilitas tidak sesuai,” kata Andi kepada media, Rabu (9/12).

Hingga saat ini, Kejari terus berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk meneruskan penyidikan. Andi mengatakan besar kemungkinan ada penetapan tersangka lain.

“Pihak ketiga kemarin dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Jatim. Kami kemudian akan analisis BAP dan ditetapkan statusnya,” ujarnya.

Dari penyidikan Kejari, kerugian yang didapat dari hasil korupsi itu mencapai Rp1,5 miliar. Namun, jumlah itu masih belum dipastikan menunggu perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

“Insyaallah akhir bulan ini baru diketahui jumlah penghitungannya,” tandasnya.(der)