Kejari Sita Berkas Pencairan Honor Perawat Ponkesdes

Petugas Kejari saat melakukan penggeledahan Kantor Dinkes Kabupaten Malang, dan penyegelan ruang Kabag Keuangan. (Istimewa).
Petugas Kejari saat melakukan penggeledahan Kantor Dinkes Kabupaten Malang, dan penyegelan ruang Kabag Keuangan. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Malang (Kepanjen) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana honor perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) se-Kabupaten.

Selain melakukan penggeledahan, Kejari juga melakukan penyegelan ruang Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang dan menyita berkas pencairan honor perawat atau dana Ponkesdes tahun 2015. Walau tersangka, Yohan Charles selaku Kabag Keuangan Dinkes, tidak berada di Kantor.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen mengatakan, dalam penggeledahan ini pihaknya melibatkan 5 tim untuk mencari kelengkapan bukti yang akan digunakan sebagai penuntutan terkait perkara Ponkesdes pada tahun 2015.

“Penggeledahan ini kami mulai pukul 8 pagi tadi. Seluruh ruangan kami geledah. Termasuk ruang Kadinkes, Kabag Keuangan dan Umum. Tersangka (Yohan Charles, red) tidak ngantor dengan alasan kesehatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhandas menjelaskan, selain penggeledahan, pihaknya juga melakukan penyegelan dan mengunci rapat dengan menggunakan gembok ruang kerja tersangka yang berbeda dilantai satu.

“Ruang kerja tersangka kami segel dan gembok. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan lagi. Prosesnya masih berlanjut, dalam waktu dekat pasti akan ada pelimpahan ke pengadilan. Masih dalam proses. Sabar dulu, yang bersangkutan (Yohan Charles-red) masih dalam proses menuju penahanan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Muhandas, pihaknya juga menyita satu kardus berkas pencairan dana Ponkesdes tahun 2015.

“Hari ini kami menyita sejumlah berkas terkait pencairan dana Ponkesdes, hampir satu kardus berkasnya. Termasuk ada flasdisk juga. Kami berharap yang bersangkutan koperatif. Setelah ini pasti ada pemeriksaan lagi, baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tunggu saja,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 670 juta, dan pihak Kejari juga sudah menetapkan Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Charles sebagai tersangka sejak 11 Juli 2019 lalu. Namun yang bersangkutan, belum dilakukan penahanan.(Hmz/Aka)