Kejari Panggil Kadis PU Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Heritage Kayutangan

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memanggil Kadis PU Pemkot Malang, Hadi Santoso, Senin (4/5). Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan soal laporan proyek Heritage Kayutangan.

Selain Hadi Santoso, Kejari ikut memanggil pihak pelaksana proyek, CV Banggapupah.

Setelah beberapa lama dimintai keterangan, Hadi Santoso keluar ruangan dan enggan berbicara kepada wartawan. Ia menyerahkan semuanya kepada Unit Pidana Khusus.

Kepala Kejari Kota Malang, Andi Dharmawangsa, mengatakan, dua orang yang dipanggil ini merupakan langkah awal dugaan penyimpangan proyek Heritage Kayutangan.

“Kami hanya bertanya soal proyek itu. Untuk Kadis PU statusnya kali ini sebagai PPK,” katanya kepada wartawan.

Hadi Santoso yang akrab disapa Sony ini diberi pertanyaan soal pelaksanaan pekerjaan, adendum, dan nominal yang dibayarkan. Sedangkan pelaksana proyek menyangkut proses pengerjaan dan spek yang dikerjakan.

“Apa betul batu dan beton itu sesuai spek dan kontrak. Seputar itu yang kami tanyakan. Ini baru awal, nanti akan berlanjut dan semua pihak dipanggil,” lanjutnya.

Rencananya pemanggilan pihak terkait akan terus dilakukan pada pekan ini. Namun, Kejari belum bisa mengatakan siapa saja yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara itu Direktur CV Banggapupah, Ramdani, mengaku mengerjakan proyek senilai Rp1,6 miliar itu selama dua bulan. Ia juga siap membuktikan material yang digunakan.

“Biar diuji. Soalnya kami sudah menguji, dan sudah diajukan ke Dinas. Bahkan hasilnya diatas standart dari Dinas,” jelasnya.(Der/Aka)