Kejari Musnahkan Ganja, Sabu hingga Senjata Api dan Sajam

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika. Pemusnahan ini merupakan barang bukti periode triwulan 2.

“Barang buktinya bervariatif, dari ganja, sabu-sabu pil LL, Senjata tajam dan alat hisap. namun di dominasi narkoba, ada yang dilarutkan dengan byclean, di hancurkan, di gergaji hingga di bakar,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Intelijen, Deddy Agus Oktavianto.

Deddy menambahkan, pemusnahan barang bukti kemarin dilakukan terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum. Diperoleh pada triwulan kedua pada bulan Maret hingga Mei 2024. Dengan Rinciannya, 114,3 gram narkotika jenis sabu-sabu, 14,73 gram jenis ganja, dan 11.864 butir obat terlarang seperti pil LL. Serta dua senjata api dan dua senjata tajam.

Selain barang bukti narkotika, ada beberapa barang bukti dari perkara ini yang ikut dimusnahkan. Semua barang bukti tersebut dihancurkan dan dibakar di tungku pembakaran yang sudah disiapkan dilapangan. Untuk barang bukti narkoba sabu dilarutkan di air dicampur byclean dan diblender hingga halus. Sementara barang bukti ganja di bakar ditempat.

Deddy mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini adalah merupakan amanat UU yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Jo. Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Pemusnahan ini adalah agar barang bukti tidak salah digunakan,”ujarnya.

Kedepannya pihak kejaksaan akan mengupayakan pencegahan lebih maksimal dengan mengatur penghancuran barang bukti menjadi dua bulan sekali agar tidak ada barang bukti yang menumpuk.

Dengan pengungkapan ini diharapkan menjadi penyemangat masyarakat Kabupaten Malang untuk memahami bahaya dan resiko penggunaan narkoba. Serta bahanya obat keras berbahaya (Okerbaya) yang ada di kalangan masyarakat seperti pil double L.

Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kewajiban pelaksanaan. putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan ketentuan yang diamanatkan sesuai dengan pasal 270 kitab undang-undang hukum acara pidana untuk pasal 30 ayat 1 huruf B undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Sebagaimana yang telah dirubah pada undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik indonesia kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana.

Penegakan hukum ini dilaksanakan bersama kepolisian dalam proses penyidikan. Lalu dilakukan Proses penuntutan dan setelah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap kita laksanakan eksekusi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait