Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Proyek RPH

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmardi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi RPH Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmardi, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai memeriksa 12 saksi. Yakni 8 orang dari RPH, 2 Inspektorat, dan 1 Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Sudah ada penetapan tersangka, sementara ini masih satu. Ini akan terus dikembangkan,” kata Dino kepada wartawan.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan Kejari Kota Malang untuk memburu tersangka lain. Dino mengatakan, sudah membidik satu calon tersangka lainnya.

“Mungkin segera ada pengembangan ya,” jelasnya.

Meski demikian, Dino enggan menyebut tersangka yang sudah ditetapkan ini beserta jabatannya. Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera diungkap ke publik sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.

“BPKP fokus jumlah kerugian negara, tapi perhitungan internal kami ada kerugian Rp1,5 miliar. Tersangka akan kami periksa menunggu hasil BPKP keluar,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi RPH Kota Malang ini adalah proyek penggemukan sapi dengan rekanan atau pihak ketiga pada tahun 2017-2018.(der)