Kejari Kota Malang Tahan Pendiri Robot Trading EVOTRADE

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menerima pelimpahan satu orang terdakwa kasus kasus Robot Trading EVOTRADE dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (12/07/2022).

Selain tersangka berinisial AD (35) bertempat tinggal di Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Kejari Kota Malang juga menerima limpahan barang bukti dari penyidik.

Kasus Robot Trading EVOTRADE bermula dari tersangka AD mendirikan perusahaan Trading dengan nama EVOTRADE di Kota Malang sejak tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, robot trading EVOTRADE ini investasi ilegal.

“Investasi ilegal dengan kedok Robot Trading EVOTRADE ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan,” ucapnya.

Eko menjelaskan, kasus Robot Trading EVOTRADE yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kav. A2 Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Tanjungsekar Kota Malang ini telah beroperasi sejak bulan Januari 2021, dan dijalankan oleh tersangka AD.

“Dalam menjalankan investasi illegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD bermaksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, dengan nama PT. EVOLUSION PERKASA GROUP pada bulan September 2021, menunjuk Tersangka AK sebagai Direktur dan Tersangka D sebagai Komisaris PT. EVOLUSION PERKASA GROUP,” terangnya.

Akibat dari investasi ilegal Robot Trading Evotrade yang didirikan dan dikelola oleh Tersangka AMAP Tersangka AK, Tersangka D, Tersangka DES dan Tersangka MS.

“Akibat dari perbuatan para tersangka, masyarakat yang menjadi member Robot Trading EVOTRADE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100 miliar,” jelasnya.

Adapun barang bukti berupa: 1 unit R4 jenis lexus LX570 beserta BPKB, 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide, 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanan dan bangunan perumahan green orchid Malang, dan 3 unit HP berbagai merk telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Nomor 34 tentang perubahan pasal 106 Undang-undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mendatang dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait