Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah mengusut dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng, yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis restoran. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,14 miliar.

Penyelidikan ini bermula dari Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) Inspektorat Kota Malang bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025. Laporan tersebut diterima penyidik Kejari pada Senin, 6 Oktober 2025, dan langsung menjadi dasar untuk pendalaman kasus.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyalahgunaan aset tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2011 hingga 2025.

Kota Malang Jadi Tuan Rumah Festival Batik 3 Kota, Batik Malangan Kian Mendunia

“Berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dalam perpanjangan izin pemanfaatan aset yang mengarah pada pemanfaatan ilegal aset pemerintah,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1026/M.5.11/Fd.2/06/2025, yang diterbitkan pada 20 Juni 2025. Penyelidikan mengarah pada seorang oknum yang diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) secara ilegal dan menjadikannya dasar kerja sama komersial dengan sebuah restoran Jepang ternama di Kota Malang.

Dalam laporan audit resmi yang kini berada di tangan penyidik, tercatat kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.149.171.000.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menegaskan proses hukum kini memasuki tahap penting.

“Dengan hasil audit ini, kami akan melangkah ke tahap penyidikan lanjutan. Penetapan tersangka sudah di depan mata,” katanya.

Saat ini, penyidik Kejari tengah menyusun strategi hukum untuk mempercepat penuntasan kasus. Fokus utama adalah mengungkap aktor intelektual di balik perpanjangan izin ilegal serta perjanjian kerja sama bisnis yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

Tak hanya menargetkan pemulihan kerugian negara, publik juga berharap adanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kota Malang pun didorong untuk mengevaluasi sistem pengelolaan aset daerah, agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak restoran yang disebut-sebut terlibat dalam kerja sama ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Kota Malang. Di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah, muncul praktik penyalahgunaan aset yang justru merugikan keuangan negara. Aset publik yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat malah berubah menjadi ladang keuntungan pribadi.

Kejari Kota Malang telah memanggil sejumlah saksi dan memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Rencana minggu depan mau penetapan tersangka,” ungkap Agung.

Selain itu, Kejari juga bekerja sama dengan Inspektorat dan BPKP untuk menelusuri kemungkinan adanya kasus serupa di aset-aset Pemkot lainnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait