MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menggelar Rapat Koordinasi Teknis untuk menyamakan persepsi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Rapat strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (8/1), sebagai upaya menyelaraskan pemahaman penerapan hukum pidana materiil dan formil dalam sistem peradilan pidana terpadu, seiring diberlakukannya KUHP baru.
Forum koordinatif ini dihadiri pimpinan kedua institusi, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH MH, serta jajaran Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota. Sekitar 50 peserta yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dan penyidik turut ambil bagian dalam rakor tersebut.
Hasudungan menegaskan pentingnya kesamaan pandangan antarpenegak hukum agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tersendat. Menurutnya, potensi kendala teknis bisa muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap pasal-pasal baru dalam KUHP Nasional.
“Kita harus memiliki pemahaman yang sama terhadap delik-delik baru dan menyelaraskan tata cara formil agar adaptif dengan struktur hukum yang baru,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan. Dari aspek hukum materiil, peserta mendalami perluasan delik aduan, khususnya yang berkaitan dengan klaster kesusilaan dan keluarga. Selain itu, dibahas pula perubahan tujuan pemidanaan yang kini lebih menekankan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Sementara dari sisi hukum formil dan administrasi, pembahasan diarahkan pada penyesuaian nomenklatur pasal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyeragaman standar penggunaan alat bukti elektronik. Penguatan penerapan restorative justice juga menjadi perhatian, terutama dalam menentukan perkara yang dinilai layak diselesaikan di luar pengadilan demi kemaslahatan masyarakat Kota Malang.
“Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian selama masa transisi penerapan KUHP Nasional. Ke depan, Kejari Kota Malang dan Polresta Malang Kota sepakat membentuk forum komunikasi yang lebih intensif guna membahas kasus-kasus konkret terkait delik baru,” pungkas Hasudungan.(der)