Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Pemushanan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Barang bukti hasil penindakan mulai Januari hingga Mei 2023 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (16/5).

Pemushanan barang bukti dilakukan dengan dibakar di samping gedung Kejari Kota Malang.

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Hanya 15 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang

Proses PPDB Kota Malang Jenjang SMP Dimulai Jalur Prestasi Lomba

Paling banyak barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika. Selain itu ada juga HP dan timbangan sebanyak 113 unit.

“Barang bukti ganja dari 29 perkara, seberat lebih kurang 4.150,255 gram. Lalu, untuk sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,976 gram, barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir,” kata Edi.

Edi menambahkan, total dari pemusnahan barang bukti ini ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih. Edi berharap ke depan tidak ada peningkatan kasus terutama narkotika.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menuturkan, mendukung penuh kegiatan pemusnahan tersebut.

“Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba,” tandasnya.(der)